Koruptor Dana Pendidikan Kampus di Bekasi Segera Diadili

Koruptor Dana Pendidikan Kampus di Bekasi Segera Diadili

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 04 Jul 2024 13:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Universitas Mitra Karya (Umika), Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 13 miliar, kini memasuki babak baru. Kedua tersangkanya yaitu Hari Jogya (HJ) dan Suroyo (S) akan segera diadili di persidangan.

Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, perkara keduanya sudah teregister dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg dan 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Sidang perdana kasus tersebut akan dimulai pada Rabu (10/7/2024) pekan depan.

"Ya, betul. Perkaranya sudah lengkap dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Hari Jogya diketahui saat iru berstatus sebagai Rektor Umika, sementara Suroyo merupakan mantan Rektor Umika.

"Kejati Jabar sudah menunjuk 11 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek tahun 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.

Kemudian, pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ral/iqk)


Hide Ads