Kata-kata yang manis dan penuh rayuan seorang pria tampan berujung pemerasan dialami oleh dua gadis di Bandung dan Karawang. Akal bulus itu dilakukan oleh MA, seorang narapidana yang mengajak kenalan para korbannya dari instagram.
Bermodalkan foto orang lain dengan tampilan pria tampan, MA mengaku kepada para korbannya dengan nama Cakra. Tak ada yang tahu, 'Cakra' tengah mengetik pesan penuh tipu dayanya dari balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Mulanya, kejadian ini dilaporkan menimpa seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun. MA yang diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang, berkenalan dengan korban via Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang masih duduk di bangku SMP di Jabar pun tertipu dengan modus yang dilakukan tersangka. Perkenalan keduanya kemudian terjadi sekitar Maret 2024, hingga berlanjut ke percakapan via WhatsApp.
Keduanya kemudian melanjutkan percakapan via WhatsApp, hingga menjalin hubungan pacaran. Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen ini lah, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.
Diam-diam, dengan modus bujuk rayunya, MA bisa memperdaya korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp600 ribu.
"Disertai dengan ancaman kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman-teman (korban) supaya malu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus, Jumat (28/6/2024).
Selain mengirim video dan foto korban tanpa busana kepada orang tuanya, MA juga membuat grup WhatsApp. Grup itu beranggotakan tersangka, korban beserta keempat kawan korban.
Lebih nekatnya lagi, MA menggunakan foto korban tanpa busana itu sebagai foto profil dan menyebarkannya di grup yang ia buat. MA terus-terusan menebar teror hingga membuat orang tua maupun korban mengalami trauma.
"Orang tua korban kemudian menuruti keinginan tersangka dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu pada tanggal 9 Juni 2024," ucap Jules Abraham.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, sosok tersangka MA pun diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang.
MA juga rupanya merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan divonis 9 tahun. MA kini baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.
Dari hasil pemeriksaan, MA berdalih membuat akun Instagram meski sedang mendekam di Lapas Cipinang supaya tidak kesepian. Instagram itu kemudian digunakan MA untuk menipu korban yang masih berusia 13 tahun.
Namun tak sampai di situ, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) juga membongkar adanya korban lain yakni perempuan asal Karawang. Korban kedua MA yang berasal dari Karawang tersebut telah membuat laporan ke polisi.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita tidak menjelaskan lebih detail mengenai laporan ini dan hanya memastikan laporannya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Korban sudah membuat laporan. Yang korban kedua ini posisinya sudah dewasa, jadi kita lakukan penanganan perkara tersebut sesuai aturan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
(aau/dir)