Pengakuan Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP Jabar Modus Love Scamming

Pengakuan Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP Jabar Modus Love Scamming

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 28 Jun 2024 16:19 WIB
Bukti chating modus love scamming yang dilakukan napi Lapas Cipinang
Bukti chating modus love scamming yang dilakukan napi Lapas Cipinang (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Penjara ternyata tak membuat MA jera. Narapidana yang sedang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur itu kedapatan memeras seorang siswi SMP di Jawa Barat (Jabar) dengan modus love scamming. Aksi yang pria itu lakukan terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Korban bisa tertipu setelah berkenalan dengan MA via Instagram. Saat berkenalan MA memanfaatkan foto orang lain dengan tampilan pria tampan dan bernama Cakra.

Dari hasil pemeriksaan, MA berdalih membuat akun Instagram meski sedang mendekam di Lapas Cipinang supaya tidak kesepian. Instagram itu kemudian digunakan MA untuk menipu korban yang masih berusia 13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan tersangka MA, tersangka membuat Instagram untuk mendapatkan teman supaya tersangka tidak kesepian di dalam ruang tahanan dan untuk tersangka gunakan melakukan modus pemerasan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

Perkenalan MA dengan korban terjadi sekitar Maret 2024. Keduanya kemudian melanjutkan percakapan via WhatsApp, hingga menjalin hubungan pacaran.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen ini lah, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Jules.

Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Atas kejadian ini, orang tua maupun korban menjadi trauma. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke polisi, dan sosok MA yang sedang mendekam di Lapas Cipinang akhirnya ketahuan.

"Perkara ini dapat terungkap atas kerjasama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajaranya," kata Jules.

"Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

(ral/mso)


Hide Ads