Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar aksi love scamming yang dijalankan seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA. Dia nekat memeras seorang siswi SMP dengan cara meneror bermodalkan foto dan video korban tanpa busana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban aksi kejahatan MA tak hanya satu orang. Seorang perempuan asal Karawang, Jabar juga menjadi sasaran tipu daya napi Lapas Cipinang itu dengan modus asmara.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia baru saja melaksanakan aksinya dengan korban yang kedua. Korban kedua posisinya di daerah Karawang," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita, Sabtu (29/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambarita mengatakan, korban kedua MA yang berasal dari Karawang tersebut telah membuat laporan ke polisi. Ambarita tidak menjelaskan lebih detail mengenai laporan ini dan hanya memastikan laporannya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Korban sudah membuat laporan. Yang korban kedua ini posisinya sudah dewasa, jadi kita lakukan penanganan perkara tersebut sesuai aturan," pungkasnya.
Aksi MA terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Korban bisa tertipu setelah berkenalan dengan MA via Instagram dengan memanfaatkan foto orang lain dengan tampilan pria tampan dan bernama Cakra.
Perkenalan MA dengan korban terjadi sekitar Maret 2024. Keduanya kemudian melanjutkan percakapan via WhatsApp, hingga menjalin hubungan pacaran.
Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen ini lah, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.
Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.
Atas kejadian ini, orang tua maupun korban menjadi trauma. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke polisi, dan sosok MA yang sedang mendekam di Lapas Cipinang akhirnya ketahuan.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
(ral/mso)