Sebuah vila di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi disulap jadi pabrik percetakan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar. Uang tersebut belum sempat diedarkan dan masih dalam penyelidikan kepolisian.
Lokasi pembuatan uang palsu itu kini turut menjadi sorotan. Bangunan mewah bernuansa putih dengan dua lantai berdiri kokoh di pinggir jalan. Tak ada gerbang, hanya pagar kecil yang membatasi jalan dengan pintu masuk vila. Lokasinya pun terbilang cukup jauh dari pemukiman warga. Di bagian belakang vila terdapat hamparan sawah.
Usut punya usut, vila tersebut milik mantan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kabar itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna. Kabarnya pejabat itu sudah purnabakti setahun lalu tepatnya pada April 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhirnya memang mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Memang kariernya dari dulu adanya di pendidikan dari mulai guru SMP sampai terakhir menjabat di pendidikan saja," kata Dadang, Jumat (28/6/2024).
"Pak Solihin ada di rumahnya biasanya, tapi pas saya tanya sama saudaranya itu lagi check up ke Jakarta karena memang penyakitnya kambuh lagi. Waktu haji-an kemarin saja dia sempat sakit, hari ini katanya lagi check up lagi ke Jakarta," sambungnya.
Terkait kasus uang palsu, Dadang mengaku, tak tahu menahu. Pihak desa, kata dia, tak pernah menerima laporan terkait keterangan penyewa vila dan lain sebagainya.
"Sebetulnya kemarin itu kaget ya karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun baik yang punya rumah ataupun yang ngontrak (penyewa vila). Jadi kalau kita tahunya waktu itu ada desas-desus di luar rumah itu mau dijual," ujarnya.
Dia baru mengetahui kabar kasus itu setelah ada penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6) lalu. "Katanya ini langsung dari Mabes bahkan Polres juga tidak yanu betul karena mungkin ini incaran dari awal sampai kenanya di sini," ucap dia.
"Pemberitahuan camat, kepala desa ataupun RT juga nggak ada laporan karena memang rumahnya kan agak terpencil jadi kita tidak ada laporan baik yang menempati ataupun yang punya rumah itu," tambahnya.
Dadang mengaku, juga pernah melihat sebuah mobil dinas TNI yang terparkir di vila. Saat itu, dia berpikir bahwa mobil itu merupakan pemilik baru vila tersebut sehingga Dadang tak menaruh curiga apapun.
"Di situ memang pernah saya lihat ada mobil hijau yang perkiraan saya mobilnya mobil tentara. Tapi saya juga nggak nanya karena kalau sudah punya orang rumahnya ngapain tanya yang penting ada penghuninya saja. Pikiran saya kemarin itu sudah dibeli," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, F dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.
Terkait mobil dinas TNI, Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra membenarkan mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya).
Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Hanya, lanjut Deki, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa mengikuti masa purnatugas Djarot pada 2021.
"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," kata Deki.
(mso/mso)