Penyanyi Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama temannya yang juga ditangkap, yaitu PA dan B.
Dikutip dari detikHot, berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta pada B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta.
Baca juga: Sumber Narkoba yang Dikonsumsi Virgoun |
"Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Kombes Pol M Syahduddi.
Sebagai informasi, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.
Polisi menyita sabu dan alat isap saat menangkap Virgoun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya.
Pada Senin (24/6/2024) lalu, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di detikHot dengan judul Virgoun Beli 1 Gram Sabu Senilai Rp 1,6 Juta
(ahs/orb)