DPRD Kota Bandung: Judi Online dan Narkoba Sama-sama Merusak

DPRD Kota Bandung: Judi Online dan Narkoba Sama-sama Merusak

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 24 Jun 2024 17:00 WIB
Ilustrasi detikX Judi Online
Ilustrasi judi online (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Judi online (judol) yang semakin merajalela juga jadi ancaman untuk Kota Bandung. Hal ini turut menjadi perhatian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan bahwa pihaknya sering kali mendapat laporan warga betapa banyaknya dampak judi online yang berbahaya.

"Judi online ini memang sangat meresahkan. Kami melihat di lapangan juga yang terpapar ini mulai dari pelajar SD sampai lansia, bahkan tidak hanya itu, ibu rumah tangga juga. Jadi sudah meluas," kata Tedy pada detikJabar, Senin (24/6/2024).

Ia pun mengapresiasi dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Sekedar diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerja Satgas Judi Online itu sampai dengan Desember 2024. Keppres itu memuat aturan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Ada 15 pasal dalam keppres itu.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi pasal 1 Kepres 21/2024, dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

"Kita apresiasi Presiden turun langsung dengan pembentukan satgas itu. Kalau kita perhatikan, sinergitas pembinaan tokoh agama itu yang penting. Sehingga ada ketahanan diri dari judi online. Dalam agama kan jelas haramnya, kita berharap kementerian agama bisa beri penyuluhan pada para da'i, ustaz, agar mungkin mereka belum tahu juga soal judol ini praktiknya bagaimana," ucap Tedy.

Menurut Tedy, hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah menguatkan pondasi baik dari dinas pemerintahan, para ulama, serta tentunya aparat penegak hukum.

"Karena salah satu yang membuat orang merasa berdosa, khawatir, takut, salah satunya dengan agama ini. Kami berharap secara keagamaan dibangun, dampak sosial mungkin dari DP3A bisa mendorong dari berbagai pihak. Kalau bentuk satgas itu mungkin ranahnya pemerintah pusat, jadi sepertinya akan ada koordinasi lebih lanjut," sambungnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menceritakan bahwa pihaknya sering menerima laporan soal marak pertengkaran rumah tangga akibat judi online. Edwin pun merasa prihatin sebab judol sudah menyebabkan kecanduan yang sulit untuk dibendung.

"Saya tidak pernah buka situs itu, jadi kalo ditanya bagaimana sistem dan lainnya saya memang nggak tahu. Tapi kami sering dapat laporan warga, misalnya ada mahasiswa rantauan kuliah di Bandung, orang tuanya itu kerja di daerah tapi dia kesulitan bayar kuliah. Karena ternyata uangnya dipake judol, dan kemudian kami dapat aduan itu," ceritanya.

"Kemudian ada pula pasangan suami istri, yang suaminya ketahuan senang main judol hingga jadi sering cekcok. Ini seperti fenomena gunung es, yang ketahuan baru sedikit. Padahal ratusan ribu orang menggunakan judol mungkin," lanjut Edwin.

Edwin pun mengatakan pemerintah baik pusat maupun daerah harus terus saling berkoordinasi dan jangan sampai angin-anginan, atau tak konsisten dalam membasmi judi online. Ia melihat masalah ini sebetulnya sudah lama dan tak kunjung selesai sampai ke akarnya.

Kecanduan judol, kata Edwin, sudah setara dengan pecandu obat-obatan terlarang. Sebab para pelakunya melakukan segala cara untuk bisa kembali berjudi, padahal tidak mungkin dapat hasil gurih dipetik dengan instan.

"Judi online ini kan persoalan yang sudah lama, kebetulan ada peristiwa yang jadi perhatian banyak pihak hari ini. Saya melihat judol ini sudah lama berjalan dan pasti sudah sangat mengakar di tengah masyarakat, hanya persoalannya harus ditangani khusus. Ini beda dengan judi yang konservatif seperti kasino," kata Edwin.

"Dulu mungkin kuponnya kan ada, kalo judol kan enggak. Jadi saya prihatin karena dampaknya pasti sangat merusak warga masyarakat. Sama dengan candu narkoba, mereka bisa melakukan apa saja untuk memenuhi kecanduan itu," imbuh dia.

Edwin pun mengimbau pada warga Kota Bandung agar meninggalkan dan menjauhi segala sesuatu yang ilegal. Menurutnya, apapun yang ilegal pasti bersifat merusak baik dalam ekonomi, sosial, dan lainnya.

Di skala Pemkot Bandung, Edwin menilai perlu ikut aktif memberantas sampai ke akarnya. Edwin menilai, pemerintah terkesan menunggu viral baru bisa memberi langkah-langkah yang reaktif.

Padahal, pemberantasan judol sama pentingnya dengan bahaya narkoba dan miras, yang ketiganya adalah ilegal. Sehingga Edwin berharap Pemkot Bandung juga bisa bergerak, kalau perlu membuat iklan layanan masyarakat dan hotline atau layanan khusus untuk para pecandu judol agar bisa terbebas dari lingkaran judi.

"Mau tidak mau persoalan judol harus ditangani khusus dan menyentuh ke akarnya. Sampai ke bandar-bandar besarnya lah. Saya kan dapat info juga itu judol mengacu ke luar negeri ya, tapi ada juga kan bandar lokalnya. Nah itu perlu penanganan khusus dan serius," pesannya.

"Lalu masyarakat itu harus tahu, nggak ada orang yang kaya karena judi. Itu nggak mungkin, mereka nggak akan dibiarkan menang. Di kota, yang bisa menerobos kasus ini ya aparat kepolisian dengan tim sibernya, di Polda kan ada Ditreskrimsus Polda Jabar. Pemkot juga bisa beri langkah edukasi ke warga, nanti legislatif membantu saat berkegiatan dengan masyarakat, Insyallah kita sampaikan masalah ini," imbuh Edwin.

(aau/iqk)


Hide Ads