Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan segera dimulai. Pegi didampingi 22 pengacara untuk melawan status penetapan tersangka atas kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 tersebut.
"Kuasa hukum untuk praperadilan ada 22 orang. Kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti atas penetapan tersangka kepada klien kami," kata pengacara Pegi, Sugianti Iriani di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Ia mengatakan, dalam praperadilan nanti, pengacara akan membuktikan Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pengacara mengklaim mengantongi bukti yang menunjukan proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar begitu lemah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka itu tidak sah terhadap pegi karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah. Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eky, yang diduga kepada Pegi. Tidak ada CCTV, sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," ucapnya.
Pengacara Pegi lainnya, Muchtar Effendi menyatakan, pihaknya menantang penyidik Polda Jabar untuk membuktikan keterlibatan kliennya atas kasus pembunuhan Vina Cirebon di praperadilan. Sebab, timnya mengklaim punya bukti kuat soal ketidakterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.
"Tentang saksi dan bukti, karena penyidik yg mempersangkakan klien kami, maka silakan mereka yg membuktikan. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dan tidak tahu menahu kejadian peristiwa 2016," pungkasnya.
(ral/dir)