Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret tersangka Pegi Setiawan alias Perong terus didalami kepolisian. Terbaru, polisi memanggil ayah Pegi, Rudi Irawan, untuk dimintai keterangan atas kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 tersebut.
Rudi Irawan diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Ia belakangan diketahui telah dicecar tentang kepemilikan identitas ganda dengan nama Rudi Irawan dan A Saprudi.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudi pun membenarkan tentang pemeriksaan tersebut. Kepada wartawan, ia beralasan memiliki identitas ganda karena keperluan mengurus dokumen pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 7 Fakta Baru Pengungkapan Kasus Vina Cirebon |
"Masalah nama mah ya ngurusin NA (surat rekomendasi nikah)," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2024).
Ayah Pegi punya identitas ganda pun belakangan ini mulai menjadi sorotan. Ia diketahui dalam beberapa kesempatan mengenalkan namanya sebagai Rudi Irawan, sementara Polda Jabar sempat menyebutnya dengan nama A Saprudi.
Terlepas dari itu, Rudi kemudian tidak mau banyak berkomentar mengenai identitas ganda tersebut. Ia berharap anaknya, Pegi Setiawan, yang kini sedang melawan melalui gugatan praperadilan, bisa memenangkan perkara tersebut dan segera dibebaskan.
"Cepat bebas anak saya," singkatnya.
Di tempat yang sama, pengacara Rudi Irawan, Alberto Panggabean, mengatakan penyidik menanyakan identitas ganda yang dimiliki kliennya selama pemeriksaan. Total terdapat 20 pertanyaan yang diajukan kepada Rudi Irawan.
"Ditanya tentang identitas beliau sejak awal tahun 1995 terus berikutnya tentang administrasi kependudukan berikutnya terkait penerbitan identitas (A Saprudi) tersebut tujuannya apa," kata dia.
Ia pun menjelaskan kepemilikan identitas ganda itu dilakukan kliennya untuk keperluan pribadi. "Diakui benar (soal identitas ganda Rudi Irawan dan A Saprudi)," ucapnya.
Baca juga: Lembaran Baru Pengusutan Kasus Vina Cirebon |
Pengacara Rudi lainnya, Roely Panggabean menjelaskan bahwa kliennya memiliki identitas ganda untuk kepentingan pribadi yaitu untuk menikah lagi. Ia menyebut hal itu dilakukan agar tidak diketahui oleh istri tuanya.
"Dilakukan sengaja tapi kepentingannya jelas kepentingan kawin lagi. Syarat kawin lagi mesti ada NA," pungkasnya.
(ral/sud)