Tawuran Pelajar di Cianjur yang Renggut Nyawa Rizki

Jabar Sepekan

Tawuran Pelajar di Cianjur yang Renggut Nyawa Rizki

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 23 Jun 2024 14:30 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi tawuran (Foto: Edi Wahyono)
Cianjur -

Tawuran antarpelajar kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/6), dan memakan korban jiwa. Insiden ini merenggut nyawa Muhammad Rizki (16), seorang siswa SMK, yang tewas akibat penganiayaan dan pembacokan oleh belasan pelajar lainnya.

Sat Reskrim Polres Cianjur segera bertindak. Lima pelaku penganiayaan berhasil diamankan, sementara tujuh pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa insiden tawuran ini bermula dari unggahan di media sosial pada Rabu (12/6). Seorang siswa dari SMKN 1 Cilaku melihat unggahan seorang siswa dari SMK AMS yang mengenakan celana sekolah SMK negeri tersebut, dan keduanya saling berbalas komentar di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat unggahan di media sosial itu, mereka saling berbalas komentar di postingannya. Kemudian berlanjut di percakapan melalui medsos," kata Aszhari kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, dari percakapan yang dilakukan melalui media sosial itu, kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang. "Disepakati tawuran tersebut dilakukan pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 malam," ungkapnya

ADVERTISEMENT

Namun saat pertemuan tersebut siswa dari SMKN 1 Cilaku yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK AMS yang hanya berjumlah 4 orang. Bahkan para pelaku juga menggunakan senjata tajam dan membacok korban.

Akibat bentrokan itu, satu orang siswa SMK AMS meninggal dunia dan satu siswa lainnya mengalami luka parah. "Satu korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut," ujarnya.

Pascakejadian, 5 pelaku berhasil diamankan dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap 5 pelaku. "Sudah diamankan 5 orang, semuanya berstatus pelajar. Dua di antaranya sudah dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur," tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, selain lima tersangka tersebut masih ada tujuh pelaku lainnya yang masih buron. "Tujuh pelaku lainnya kami tetapkan dalam daftar DPO, kita masih cari keberadaanya," katanya.

Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

Tono menegaskan jika aksi penganiayaan dan pembacokan yang menewaskan pelajar tersebut bukan aksi geng motor tetapi konflik siswa dari sekolah berbeda.

"Kami tegaskan bukan aksi geng motor yang menyasar korban secara acak. Tapi pelaku dan korban janjian untuk saling berkelahi karena dendam turun menurun antar sekolah," ujarnya.

Tono meminta adanya peran dari semua pihak untuk menghentikan tradisi perseteruan antar sekolah di Cianjur. "Kepada semua pihak terkait, mulai dari orang tua, guru, hingga pemerintah darah untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai salah gaul. Kita harus sama-sama menghentikan tradisi dendam turun temurun antar sekolah. Supaya kejadian ini tak terulang," pungkasnya.

(wip/iqk)


Hide Ads