Pelimpahan berkas Pegi ke kejaksaan dilakukan secara bertahap. Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara itu.
Baca juga: 7 Fakta Baru Pengungkapan Kasus Vina Cirebon |
"Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
"Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudaha tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," ucapnya menambahkan.
Setelah dilimpahkan, Kejati Jabar menyiapkan 6 jaksa untuk menangani perkara Pegi Setiawan. Pegi diketahui terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Jaksa yang menangani sebanyak enam orang," katanya.
Cahya mengungkapkan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas Pegi Setiawan. Tapi dalam waktu 7 hari ke depan, pihaknya akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai penanganan berkas teraebut.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap. Kalau lengkap, kita akan terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," terangnya.
Penanganan kasus Vina pun mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mendatangi Polda Jawa Barat, Selasa (20/6/2024) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus Vina Cirebon.
Benny Mamoto tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 14.45 WIB. Ia datang bersama anggota Kompolnas, Poengky Indarti dan jajarannya.
Kedatangan Kompolnas untuk memastikan proses penanganan kasus Vina Cirebon. Menurutnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga sudah dikerahkan untuk memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.
"Tim dari mabes sudah turun, dari Itwasum untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan, memastikan apa yang terjadi ketika proses penyidikan itu dilakukan. Nah itu masih dibahas di Mabes," ucapnya.
Setelah pertemuan itu, Benny Mamoto memberikan arahan kepada Polda Jawa Barat untuk pengusutan kasus Vina Cirebon. Kompolnas meminta kepada publik untuk menunggu semua proses penanganan kasus Vina di persidangan.
"Sesuai dengan tugas kami, kami melakukan supervisi penanganan perkara. Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari penyidik, dan marilah kita tunggu hasilnya nanti dibuka di sidang pengadilan," ucapnya.
"Kami dari Kompolnas akan terus mengawal terus kasus ini sampai dengan sidang pengadilan, bahkan sampai dengan vonis. Praperadilan kami juga akan mengawal, kami akan hadir, karena itu bagian dari tugas kami," tuturnya menambahkan.
Benny memastikan, Kompolnas sudah menerima penjelasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai penanganan kasus Vina. Tapi, pada kesempatan tersebut, ia mengaku, belum bisa menyampaikan substansi penyidikan itu ke publik.
"Jadi kami tentunya mengecek dari tahapan yang dilakukan, kemudian apa saja yang dilakukan, pendekatan secara scientific apa saja yang dilakukan dan sebagainya. Namun bicara masalah substansi, itu akan digelar di pengadilan," tegasnya.
Ia juga turut menanggapi keraguan publik yang masih muncul hingga sekarang mengenai kasus Vina Cirebon. Terlepas apapun itu, Benny Mamoto menegaskan penanganan yang dilakukan kepolisian didasarkan kepada tanggung jawabnya.
"Semua orang berhak untuk berpendapat. Tetapi, kembali, apa yg dilakukan penyidik, apa yang dilakukan pengawas internal itu semua ada pertanggungjawabannya," pungkasnya. (ral/orb)