Hukuman Satu Terdakwa Pembunuh Bripda ID Didiskon 3 Tahun

Hukuman Satu Terdakwa Pembunuh Bripda ID Didiskon 3 Tahun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 21 Jun 2024 17:30 WIB
Ifan dan Iqbal Jalani Sidang Dakwaan Tewasnya Bripda ID di Rusun Polri
Terdakwa pembunuhan Bripda ID (Foto: Rizky/detikcom)
Bandung -

Kasus pembunuhan 'polisi tembak polisi' yang terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Minggu, 23 Juli 2023 silam terus bergulir di persidangan. Kedua terdakwanya yaitu Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy atau Bripda IMS dan Iqbal Gilang Dewangga atau Bripka IG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah divonis 10 tahun serta 8 tahun kurungan penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menewaskan seorang anggota Polri yaitu Bripda IDF. Ia tewas setelah terkena tembakan yang diletuskan sesema rekan kepolisian yaitu Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy atau Bripda IMS. Polisi kemudian menetapkan IMS beserta Iqbal Gilang Dewangga atau Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kamis (4/1/2024), keduanya lalu menjalani sidang dakwaan di PN Cibinong. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya dengan dakwaan pembunuhan dan Undang-undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu (27/3/2024), mereka pun menjalani sidang tuntutan. Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dituntut selama 12 tahun kurungan penjara, sementara Iqbal Gilang Dewangga dituntut 10 tahun kurungan penjara.

JPU saat itu menyatakan Ifan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Bripda IDF. Sedangkan Iqbal dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

ADVERTISEMENT

Senin (6/5/2024), Hakim PN Cibinong kemudian membacakan putusan untuk keduanya. Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy atau Bripda IMS divonis dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara, sedangkan Iqbal Gilang Dewangga atau Bripka IG divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hakim saat itu menyatakan Bripda IMS terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara Bripka IG dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Keduanya lalu mengajukan banding ke PT Bandung. Setelah itu, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy atau Bripda IMS.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 693/Pid.B/ 2023/Pn Cbi tanggal 6 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Cepi Iskandar sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (21/6/2024).

Sementara, untuk terdakwa Iqbal Gilang Dewangga atau Bripka IG, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengubah vonis yang sudah dijatuhkan. Bripka IG lalu divonis 5 tahun kurungan penjara, atau lebih ringan 3 tahun dibanding putusan yang dijatuhkan PN Cibinong.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 694/PID.B/2023/PN Cbi tanggal 6 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," bunyi amar putusan itu.

"Menyatakan terdakwa Iqbal Gilang Dewangga tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tulis amar putusan Hakim PT Bandung.

Putusan tersebut telah dibacakan pada Jumat (21/6/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan IMS dengan memiliki senjata api tidak pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Menimbang, bahwa setelah diteliti dan dicermati ternyata terdakwa tidak terlibat langsung dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ifan Muhammad Saifulloh Pelupessy, terdakwa hanya menyuruh untuk menjualkan saja senjata api jenis Colt Government Model 1911 Caliber 45 ACP dan oleh Terdakwa senjata api tersebut tidak pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana walaupun demikian terdakwa sebagai aparat kepolisian yang mengetahui prosedur kepemilikan senjata api, seharusnya tidak melakukannya," urai bunyi pertimbangan tersebut.

"Menimbang, berdasarkan pertimbangan hal-hal yang meringankan tersebut lamanya pidana yang diatuhkan selama 8 tahun terlalu berat, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, baik dari segi edukatif, prepentif, korektif maupun dari segi represif, oleh karena itu putusan dalam perkara aquo mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diubah sesuai dengan amar putusan di bawah," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads