Berbekal Bubuk Cabai, Ompong Rampas Motor Tukang Ojek di Cililin

Berbekal Bubuk Cabai, Ompong Rampas Motor Tukang Ojek di Cililin

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 20 Jun 2024 17:03 WIB
Pelaku perampasan motor di Cimahi
Pelaku perampasan motor di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Wawan Hermawan alias Ompong tak berkutik saat diamankan polisi untuk kedua kalinya. Kriminal kambuhan itu kembali melakukan aksi perampasan sepeda motor dari pengemudi ojek pangkalan (opang).

Aksi itu dilakukan Ompong di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dalam menjalankan aksi kriminalnya, Ompong beroperasi seorang diri berbekal bubuk cabai.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Ompong mengaku sudah merencanakan aksi perampasan sepeda motor itu. Modusnya, ia menyemprotkan bubuk cabai ke wajah korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya beli dulu bubuk cabai di warung, terus saya cari ojek ke pangkalan. Pas maju itu, cari tempat sepi lalu bubuk cabai campur air itu saya semprotkan ke matanya," kata Ompong kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Pengemudi ojek itu seketika merasakan perih hingga motor yang dikemudikan oleng. Setelah mereka berdua jatuh, Ompong yang sudah bersiap lalu bangkit seketika. Kemudian bergegas kabur sambil membawa motor korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi diambil motornya pas terjatuh, dia enggak kejar saya karena matanya masih perih. Ini yang kedua kali, jadi sebelumnya sudah pernah juga," kata Ompong.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan Ompong merupakan residivis kasus perampasan motor dengan modus yang sama.

"Jadi dia ini residivis dengan kasus yang sama. Modusnya pura-pura menjadi penumpang ojek, setelah itu menyemprotkan bubuk cabai ke korban. Karena korban kesakitan di bagian mata efek bubuk cabai, kemudian motornya diambil," kata Dimas.

Selain Ompong, dalam kurun waktu 10 hari sejak 6 sampai 15 Juni, pihaknya mengamankan 19 tersangka pelaku kriminal lainnya. Seperti tindak pidana kejahatan curat dan atau curas.

"20 tersangka yang diamankan ini, modusnya beragam. Seperti merampas motor dengan menyemprotkan bubuk cabai, ada yang memasuki rumah kosong, mencongkel pintu, jendela, dan lain sebagainya," kata Dimas.

Akibat perbuatannya tersangka Ompong dan 19 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 365 ancaman minimal 5 tahun maksimal 9 tahun.




(dir/dir)


Hide Ads