Pelarian Hendra Deriyana (58) selesai sudah. Hendra yang merupakan buronan kasus penganiayaan ini akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi setelah sempat melarikan diri selama tiga bulan.
Hendra merupakan DPO kasus penganiayaan perias pengantin atau MUA di Sukabumi bernama Fikri Firdaus (32). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 lalu di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penganiayaan yang dilakukan Hendra ketika itu sempat viral. Hendra yang merupakan orang tua dari pengantin pria menganiaya korban saat ditagih sisa pembayaran jasa rias pengantin sebesar Rp8,4 juta. Tak terima ditagih, Hendra menganiaya korban dengan gelas kaca.
Usai melakukan penganiayaan yang membuat korban mengalami luka dan mendapat 27 jahitan di pelipisnya, Hendra melarikan diri. Ari menyebut Hendra sempat kabur hingga ke Pandeglang, Banten.
"Setelah menerima laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku," jelasnya.
"Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat," sambungnya.
Kini Hendra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(bba/orb)