Perlawanan Pegi Setiawan di Pusaran Kasus Vina Cirebon

Jabar Sepekan

Perlawanan Pegi Setiawan di Pusaran Kasus Vina Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Jun 2024 14:30 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam, Pegi Setiawan alias Perong mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka tersebut dan sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dari informasi yang diterima detikJabar, praperadilan yang diajukan oleh Pegi sudah teregister di SIPP PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Informasi praperadilan ini juga dibenarkan oleh Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy. Pihaknya mendaftarka gugatan tersebut yang ditunjukan kepada Polda Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya," katanya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6) lalu.

Muchtar mengungkapkan, alasan mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan karena, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," ucapnya.

"Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," tambahnya.

Seperti diketahui, Pegi merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO setelah kasus pembunuhan Vina, penetapan tersangka ini cukup menyedot perhatian.

Dalam kasus ini, Polda Jabar targetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong bisa rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan depan.

"(Pelimpahan berkas Pegi Setiawan) kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (11/6) lalu.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 68 saksi maupun ahli dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Jules Abraham memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan.

"Kami akan berusaha maksimal supaya terang peristiwa ini terjadi. Kami didukung ahli, selain keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan," tuturnya.

Terkait akun Facebook yang selama ini digunakan Pegi Setiawan alias Perong, penyidik Polda Jabar juga sudah menyita akun Facebook itu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui kalau akun Facebook tersebut adalah miliknya. Artinya akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Jules, Jumat (14/6).

Penyitaan akun Facebook itu dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Jules memastikan jajarannya akan transparan dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.

"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update. Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tuturnya.

Dalam kasus ini, Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(wip/yum)


Hide Ads