Peristiwa yang terjadi belasan tahun silam itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dikutip detikJabar dalam laman Mahkamah Agung (MA), Senin (10/6/2024). Untuk menghormati para pelakunya yang sudah menjalani tahanan, detikJabar memutuskan untuk menulis identitas mereka menggunakan inisial.
Semuanya bermula saat korban dikenalkan oleh IA dan R kepada seseorang berinisial ASM di salah satu hotel di Jakarta. Singkatnya, ASM mengaku sebagai seorang ustaz dan mulai melancarkan aksi tipu dayanya dengan mengklaim bisa menarik uang dengan cara ilmu gaib.
Untuk memuluskan tipu dayanya, ASM bahkan tak langsung meminta imbalan apapun di awal untuk meyakinkan korbannya. ASM mengklaim mau menerima uang bayaran setelah pekerjaannya terbukti untuk menarik duit secara gaib tersebut.
Mendengar ucapan ASM yang begitu meyakinkan, AS mulai masuk ke dalam jebakan. Setelah pertemuan itu, AS lalu diminta pergi ke Malaysia oleh ASM yang berjanji akan melaksanakan ritual penarikan uang gaib.
Namun, sebelum berangkat ke Malaysia, ASM terlebih dahulu meminta uang untuk membiayai persiapannya berangkat ke Negeri Jiran. Uang Rp 27 juta pun disiapkan yang ditransfer ke rekening istri ASM, CS.
Sebelum uang itu ditransfer, ASM mengatakan kepada AS bahwa CS adalah istri dari gurunya bernama Eyang Wahidin. Nyatanya, modus ini dilakukan ASM sebagai aksi tipu-tipu kepada AS.
Tanpa ada kecurigaan, AS pun mentransfer uang Rp 27 juta tersebut. Singkatnya, setelah AS dan ASM lalu berangkat ke Malaysia Bersama IA.
Setibanya di Malaysia, ASM minta disiapkan kamar penginapan. Di tempat itu ia lalu mengatakan akan melakukan ritual dengan cara bersemedi untuk menarik uang gaib.
Setelah ritual tipu-tipu itu selesai, ASM langsung mengabarkan AS bahwa uang gaibnya sudah ia tarik. Di kamar itu, ASM bahkan menunjukan uang yang disusun dalam sebuah tas dan juga kardus yang yang diklaimnya berjumlah USD 27 juta dan RM 14 juta.
Namun, AS tak bisa langsung memiliki uang tipu-tipu bermodus gaib tersebut. ASM terlebih dahulu memberi syarat bahwa ia harus terbang ke Indonesia untuk mengambil sejumlah persyaratan yang diminta gurunya, Eyang Wahidin.
ASM lalu meminta uang Rp 600 juta kepada AS yang ia klaim akan dipergunakan untuk membeli persyaratan berupa minyak dan menyewa pesawat. Modus ini pun diklaim ASM dilakukan supaya persyaratan yang ia bawa tidak rusak selama di perjalanan.
Tergiur dengan uang yang diperlihatkan, AS tak pikir panjang langsung menuruti permintaan ASM. Ia kemudian membawa ASM kembali ke Indonesia, dan uang itu diserahkan ketika mereka tiba di Tanah Air.
Setelah uang di tangan, ASM bersama dengan gurunya, Eyang Wahidin lalu berangkat kembali ke Malaysia. ASM mengklaim kepada AS akan melakukan ritual Kembali supaya uang gaibnya tidak pergi ke mana-mana.
Tapi kenyataannya, setelah lama menunggu kabar, ASM maupun Eyang Wahidin malang menghilang. Padahal, AS sudah merugi setidaknya hingga Rp 4,7 miliar demi bisa mendapatkan uang gaib tersebut.
Karena sudah menjadi korban penipuan, AS melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Pada 2012 sidangnya kemudian bergulir dan membuat ASM divonis hukuman 3 tahun kurungan penjara.
ASM pun melawan putusan itu. Setelah banding ke PT Bandung, hukumannya pun dikurangi menjadi 2 tahun kurungan penjara.
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik. (ral/sud)