Kebahagiaan terpancar pada dalam diri Yulfi Delmico (27). Sebab, kendaraan sepeda motor kesayangannya kini sudah kembali dalam pelukan usai hilang pada beberapa waktu lalu.
Yulfi sendiri merupakan salah satu korban yang kendaraannya dicuri oleh para pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Yulfi, kendaraan roda dua tersebut hilang sejak bulan April 2024 kemarin di kediamannya di Lingkar Lembur Situ RT 003/013, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Ia merasakan kehilangan barang usai melihat alat elektroniknya yakni tv hilang. Ia pun langsung dibuat panik setelah mengetahui kendaraan roda dua yang di parkir di halaman rumahnya itu juga turut hilang.
"Kejadiannya waktu itu di rumah, ketahuan sama saya nya waktu selesai salat Subuh, pertama tuh tv sudah nggak ada terus feeling saya nggak jauh langsung ke motor dan ternyata udah nggak ada juga," ujar Yulfi kepada detikJabar di Mapolres Sumedang, Jumat (14/6/2024).
Usai mendapatkan kembali kuda besinya itu, Yulfi akhirnya kini bisa kembali melakukan aktivitas. Sebab, kendaraannya tersebut merupakan salah satu barang yang selalu Ia gunakan sehari-harinya.
"Dipakai buat kebutuhan sehari-hari aja motor saya yang dicuri kemarin. Allhamdulilah sekarang udah balik lagi. Saya berterimakasih kepada Polres Sumedang telah menemukan motor saya yang hilang," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengungkap, pihaknya telah berhasil mengamankan beberapa pelaku pencurian bermotor sebanyak lima kasus pada masa operasi Jaran Lodaya 2024.
"Hasil dari operasi Jaran Lodaya 2024 kami mengungkap kasus pencurian bermotor, selama tahun 2024. Dalam waktu itu jajaran Satreskrim Polres Sumedang menangkap sebanyak lima orang tersangka dari lima laporan yang kami terima," ungkap Maulana di lokasi yang sama.
"Tersangka yang berhasil kami amankan ada lima, yang pertama itu ada Suryadi alias Yadi, terus tersangka Rinto Eko Purnomo, kemudian Supriyadi, kemudian Fadly," katanya.
Maulana menuturkan, para pelaku ini sudah melakukan pencurian bermotor di beberapa lokasi diantaranya yaitu di Situraja, Tanjungsari, Sumedang Utara, Paseh, dan Sumedang Selatan. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T.
"Rata-rata modusnya hampir sama seperti itu. Barang bukti yang kami amankan ada lima kendaraan motor, kemudian ada tv soalnya ada yang sekaligus curi tv juga di rumah korban," ucapnya.
Dari seluruh pelaku ini, kata Maulana, terdapat dua residivis yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka ialah tersangka atas nama Rinto serta Suryadi.
"Pasal yang kami terapkan itu pasal 363 KUHap terkait dengan pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(dir/dir)