Sabu sitaan seberat 23,9 kilogram harus hancur lebur di tangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Barang haram tersebut dimusnahkan setelah gagal beredar di wilayah Tanah Pasundan.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara mencampur narkoba tersebut menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4). Bermodal wadah yang diisi cairan kimia tersebut, sabu puluhan kilogram itu lalu hancur lebur menjadi bentuk menyerupai jus berwarna keputihan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pemusnahan puluhan kilogram sabu itu dilakukan dari hasil penangkapan 7 tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Mereka di antaranya LT alias B, AAS alias O, AT alias P, LS alias G hingga HGP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti saat ini dari enam laporan sebanyak kurang lebih 23.932,6 gram," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Jules mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap dari 6 laporan polisi. Dari tersangka LP misalnya, polisi menyita 1,17 gram sabu yang siap diedarkan di wilayah Jabar.
Kemudian, dari tersangka AAS, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,5 gram sabu, tersangka AT 3,6 gram sabu LS 44,82 gram sabu dalam 166 paket dan HGP 831,46 gram sabu.
"Kemudian, barang bukti sabu 2,3 gram dengan tersangka kedua dengan barang bukti sabu 20,627 gram," terangnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)