Mantan Kades di Garut Buron Usai Tilap Duit Negara

Mantan Kades di Garut Buron Usai Tilap Duit Negara

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 12 Jun 2024 10:38 WIB
Ilustrasi Orang Hilang
Ilustrasi pencarian orang (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Garut -

Kejaksaan Negeri Garut tengah memburu Aang Kunaefi, seorang mantan kepala desa di Garut yang menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Aang merugikan negara hampir Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan, Aang merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. Dia sudah menghilang hampir setahun lamanya, usai perkara korupsinya diselidiki jaksa.

"Sekarang statusnya buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Jaya kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aang sebelumnya diduga melakukan korupsi saat sedang menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020 lalu. Informasinya, ada 8 kegiatan yang diselenggarakan desa, yang duitnya diduga ditilap oleh Aang.

Salah satunya, adalah proyek penyelenggaraan Posyandu. Motifnya, Aang diduga memark-up anggaran hingga melaksanakan proyek yang fiktif. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah culas Aang senilai Rp 931.627.080.

ADVERTISEMENT

Atas hal tersebut, Aang kemudian diseret ke meja hijau. Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menyatakan Aang terbukti melakukan korupsi. Dalam sidang beragendakan putusan, Aang dinyatakan mendapat hukuman bui 7 tahun 3 bulan.

"Selain penjara 7 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Putusan tersebut, kata Jaya, telah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut, yang menuntut Aang dengan hukuman bui 7 tahun 3 bulan.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu, kata Jaya, pihaknya mengimbau agar Aang menyerahkan diri dan segera menjalani masa pertanggungjawaban hukum atas kasusnya.

Aang sendiri, diketahui sudah buron sejak kasusnya masih diselidiki oleh jaksa di tahun 2023 silam. Dia diketahui mangkir, tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali, saat jaksa memintanya hadir untuk memberikan keterangan.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads