Begini Peran Pj Bupati Bandung Barat di Pusaran Korupsi Pasar Cigasong

Begini Peran Pj Bupati Bandung Barat di Pusaran Korupsi Pasar Cigasong

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 05 Jun 2024 15:00 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui di ruang kerjanya.
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Jakarta -

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif terseret kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Arsan Latif kini sudah ditetapkan menjadi tersangka baru oleh Kejati Jawa Barat (Jabar) bersama dua orang lainnya yaitu Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan atau AN.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya pun mengungkap peran Arsan Latif dalam kasus korupsi ini. Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri itu ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Peran Arsan Latif) dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," katanya, Rabu (5/6/2024).

Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Kata Cahya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.

ADVERTISEMENT

"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengkatentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah," paparnya.

Cahya tak menyebut secara rinci berapa aliran uang yang diterima Arsan Latif dalam kasus tersebut. Tapi, selain itu, Arsan Latif juga diduga meminta sejumlah jatah proyek dalam kegiatan pembangunan Pasar Cigasong, Majalengka.

"Dan saudara AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar sebelumnya telah memeriksa Arsan Latif pada 23 April 2024. Arsan Latif saat itu diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pemeriksaan Arsan Latif pun dilakukan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB waktu itu.

Usai pemeriksaan tersebut, Arsan Latif saat itu lalu memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyebut, kedatangannya ke Kejati Jabar berkaitan dengan kasus yang menjerat Irfan Nur Alam alias INA untuk menjelaskan sebagai inspektur.

"Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 2012 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Arsan saat ditemui di Kantor Pemerintahan Daerah KBB, Rabu (24/4/2024).

Beberapa poin yang dijelaskan oleh Arsan pada penyidik berkaitan dengan prosedur kerja sama daerah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 28 tahun 2018, kemudian soal barang milik daerah berdasarkan PP 27 tahun 2104, dan Permendagri 16 tahun 2019.

"Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh Kejati Jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerja sama pemanfaatan (KSP)," ujar Arsan.

"Untuk yang dilakukan Majalengka itu BGS, karena sebenarnya objeknya itu tanah, bukan pasar. Karena objek kerja sama itu ada dua, ada tanah, ada tanah dan bangunan," imbuhnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads