Dagu Debt Collector di Sukabumi Ditusuk Nasabah Saat Tagih Utang

Dagu Debt Collector di Sukabumi Ditusuk Nasabah Saat Tagih Utang

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 04 Jun 2024 12:37 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan. Foto: detik
Sukabumi -

J alias Kojeng (45) harus berhadapan dengan hukum usai menusuk dagu debt collector menggunakan pisau di Sukabumi. Setelah dua pekan buron, Kojeng berhasil diamankan di Bekasi.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 13 Mei 2024 lalu di Jalan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Akibat peristiwa itu, Arlan Sutarlan (42) seorang debt collector mengalami luka di bagian dagu usai ditusuk menggunakan pisau oleh nasabahnya. Bahkan, dia mendatangi Polsek Cibeureum dengan kondisi pisau masih tertancap di dagu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, Kojeng berhasil diamankan polisi di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/6/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama dua minggu alhamdulilah terduga pelaku, J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi," kata Bagus kepada detikJabar, Senin (3/6/2024).

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat saksi RS dan korban Arlan sebagai pihak ketiga penagih tunggakan leasing mobil sedang nongkrong di Jalan Jalur Lingkar Selatan. Kemudian, mereka melihat tersangka yang sudah menunggak tiga bulan angsuran melintas di jalan tersebut.

ADVERTISEMENT

Mobil yang menjadi objek leasing yaitu jenis Toyota Agya berwarna merah dengan kondisi nomor polisi sudah diganti yang asalnya F 1241 TE menjadi F 1126 FAR. Melihat nasabah melintas, saksi RS lantas mengikuti mobil tersebut.

Sesampainya di rumah tersangka, RS menanyakan alasan Kojeng mengganti pelat nomor mobil. Kemudian, Kojeng berdalih untuk menghubungi temannya. Saat RS berbincang dengan teman Kojeng melalui sambungan telepon, datang korban dengan menggunakan mobil perusahaan.

Tak lama kemudian, saksi RS mendengar suara pukulan yang dilakukan oleh tersangka. RS kaget karena Arlan ditusuk di bagian dagunya hingga berlumuran darah.

"Dari laporan yang kami terima, peristiwa tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah utang piutang, di mana terduga pelaku ini tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher," ujarnya.

"Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

(sud/sud)


Hide Ads