Aksi heroik dilakukan Dikdik Gustia Yusuf (33), pria asal Kampung Citatah, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dikdik rela bersimbah darah demi melindungi istrinya yang akan dianiaya oleh adik iparnya VS (20).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2024) dinihari saat pelaku VS mendatangi istri Dikdik untuk meminjam uang. Pelaku yang merupakan adik dari istri korban berniat meminjam uang saat itu.
Namun istri Dikdik enggan memberi pinjaman uang dan langsung masuk ke dalam kamar. Kemudian terdengar suara pelaku yang sedang mengasah pisau oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah istri korban kemudian masuk ke rumah. Di situ mereka sempat cekcok dan terdengar oleh pelaku. Di situ terlihat pelaku hendak menyabetkan senjata tajam berupa celurit ke istri korban," kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat.
Melihat hal itu, Dikdik tanpa pikir panjang berupaya melindungi istrinya. Namun sabetan celurit itu justru mengenai tangan Dikdik hingga mengalami luka yang cukup parah.
"Akhirnya yang terluka itu korban, lukanya cukup parah di tangan sebelah kiri. Setelah itu keluarga korban melapor ke Polsek Cililin," kata Gofur.
Tidak berselang lama, pelaku langsung diamankan polisi tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dari lokasi kejadian.
"Dia mengakui sudah melukai korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Gofur.
(bba/yum)