Geng Motor Pelaku Penusukan di Soreang Ditembak Polresta Bandung

Geng Motor Pelaku Penusukan di Soreang Ditembak Polresta Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 29 Mei 2024 15:43 WIB
Bandung -

Polisi menangkap penusuk pria bertato inisial AK (24), di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5/2024). Polisi menembak pelaku pada bagian kakinya.

Pelaku yang melakukan penusukan tersebut berinisial MAS (21). Pria tersebut dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024). Sementara dua pelaku lainnya, inisial MAR (16) dan MA (17), tidak dihadirkan dikarenakan masih dibawah umur.

MAS nampak hadir dengan menggunakan kursi roda. Pasalnya pelaku tersebut kedua kakinya dihadiahi timah panas oleh polisi saat ditangkap. Tangannya nampak diborogol dengan rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAS sering terlihat menunduk itu nampak mengenakan masker berwarna putih. Kemudian dari perawakannya terlihat berbadan gempal.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.30 WIB. Beberapa jam setelahnya, para pelaku bisa ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Selang 4 jam berikutnya, jam 20.00 WIB tersangka bisa kami tembak di tempat, kami amankan," ujar Kusworo kepada awak media, Rabu (29/5/2024).

Kusworo mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh salah satu anggota geng motor yang berjumlah tiga orang. Sedangkan korbannya juga merupakan salah satu anggota geng motor, tapi dari kelompok berbeda.

"Iya anggota geng motor. Keseluruhan pelaku ada tiga orang, satu orang kategori sudah dewasa, dua orang di bawah umur. Namun demikian tiga-tiganya yang tetap kami tangkap. Namun yang dua tidak kami hadirkan dalam press conference ini," katanya.

Pihaknya mengungkapkan setelah mendapatkan informasi penusukan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.

"Korban kami coba bawa ke rumah sakit terlebih dahulu, coba untuk diselamatkan. Namun demikian nyawanya tidak tertolong," jelasnya.

Kusworo menyebutkan polisi langsung melakukan penyelidikan terkait penusukan tersebut. Setelah itu langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP.

"Didapatkan identitas daripada pelaku. Hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan. Karena pelaku adalah geng motor yang meresahkan masyarakat, maka kami lakukan tembak di tempat," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara sumber hidup.

"Kami lapisi dengan pembunuhan pasal 338, kemudian kami lapisi lagi dengan pasal 55, bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban," pungkasnya.

(orb/orb)


Hide Ads