Nafkah Haram Pasutri Cimahi, Produksi Uang Palsu hingga Masuk Bui

Nafkah Haram Pasutri Cimahi, Produksi Uang Palsu hingga Masuk Bui

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 29 Mei 2024 16:00 WIB
Polisi Amankan Pelaku Pembuat Uang Palsu Senilai Rp400 Juta
Polisi Amankan Pelaku Pembuat Uang Palsu Senilai Rp400 Juta. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Cimahi -

Puguh Dewo Danindro alias Deni dan Vera Amelya alias Vera kini mendekam di balik jeruji besi usai kedapatan mengedarkan uang palsu yang mereka produksi sendiri.

Pasangan suami istri (pasutri) itu diamankan di area Taman Kartini, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Cimahi. Saat itu, mereka dipancing untuk melakukan COD uang palsu oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi.

"Kita amankan dua orang pelaku yang mengedarkan uang palsu, kita amankan pada pekan lalu di Taman Kartini Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan keduanya, didapat barang bukti uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan terkecil Rp20 ribu. Sementara mereka mencetak uang palsu itu di rumah tersangka Puguh.

"Dicetak di rumah tersangka PG. Mereka mengaku baru memproduksi uang palsu itu sejak awal tahun 2024, bulan Januari. Pengakuannya mereka belajar dari temannya," kata Aldi.

ADVERTISEMENT

Sejak bulan Januari itu juga, ternyata nominal uang palsu yang sudah mereka produksi tak sedikit. Uang Rp400 juta merek produksi sesuai perintah pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Jadi mereka ini memproduksi uang palsu sesuai perintah dari pelaku B yang masih DPO. Sesuai pesanan B, nominalnya Rp400 juta kemudian mereka kirim ke sana (Jawa Tengah) dan disebarkan di wilayah Jawa Tengah itu juga," kata Aldi.

Aldi menyebut B berperan sebagai pemesan saja. Sementara bahan baku dan proses pembuatan semuanya dilakukan dua tersangka Puguh dan Vera.

"Bahan baku sampai mesin cetak atau printer, itu mereka sediakan sendiri. Jadi mereka pengakuannya belum pernah mengedarkan uang di sini (Cimahi dan KBB), mereka hanya menyediakan sesuai pesanan. Tapi keterangan itu masih akan kita dalami," kata Aldi.

Aldi meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengecek ciri-ciri uang yang diterima terutama pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Dengan ciri-ciri dan cara mengecek uang sesuai arahan pemerintah, maka mesti waspada. Laporkan ke kepolisian jika menemukan uang yang dicurigai palsu," kata Aldi.

Sementara itu, tersangka Puguh mengaku mereka awalnya belajar dari seorang teman untuk bisa memproduksi uang palsu. Hal itu dilakukan dengan alasan demi kebutuhan ekonomi.

"Belajar dari teman, terus Januari bikin. Ya hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," kata Puguh.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHPidana, yakni barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama 15 tahun.

Cara Pasutri Produksi Upal

Puguh Dewo Danindro alias Deni dan Vera Amelya alias Vera ditangkap polisi karena ulahnya mencetak uang palsu yang mereka produksi sendiri di rumah dengan peralatan seadanya.

Berbekal printer, kertas khusus serta kertas buram, plastik glossy, cap, tinta, alat sablon, dan barang lainnya mereka mencetak yang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan paling kecil Rp20 ribu.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dengan beragam peralatan dan bahan baku yang sudah dimiliki, ia mulai mencetak uang palsu berbekal cara yang ia dapat dari temannya.

"Jadi dia belajar dari temannya. Modusnya dia mengedit gambar uang dari internet menggunakan laptop. Setelah rapi, mereka cetak dengan kertas khusus dan printer," kata Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Setelah dicetak bagian depan dan belakangnya, uang bakal dicap menggunakan hologram palsu lalu dilapisi dengan plastik glossy agar terlihat seperti uang asli.

"Jadi uang itu disatukan bagian depan dan belakangnya dengan cara di-press. Bagaimanapun rapinya, tetap ada perbedaan yang mencolok terutama dari kualitas kertas dan warna yang berbeda kalau diteliti," kata Aldi.

Puguh dan Vera beroperasi sejak Januari 2024. Nominal uang palsu yang sudah mereka produksi tak sedikit. Uang Rp400 juta mereka produksi sesuai perintah pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Jadi mereka ini memproduksi uang palsu sesuai perintah dari pelaku B yang masih DPO. Sesuai pesanan B, nominalnya Rp400 juta kemudian mereka kirim ke sana (Jawa Tengah) dan disebarkan di wilayah Jawa Tengah itu juga," kata Aldi.

Aldi menyebut B berperan sebagai pemesan saja. Sementara bahan baku dan proses pembuatan semuanya dilakukan dua tersangka Puguh dan Vera.

"Bahan baku sampai mesin cetak atau printer, itu mereka sediakan sendiri. Jadi mereka pengakuannya belum pernah mengedarkan uang di sini (Cimahi dan KBB), mereka hanya menyediakan sesuai pesanan. Tapi keterangan itu masih akan kita dalami," kata Aldi.

(sud/sud)


Hide Ads