Terdakwa Medi Henrawan selaku ASN pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 12 bulan penjara.
Terdakwa Agus Zenny dan Rismadiyar, selaku pelaksana proyek dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Terdakwa Dandan Ridlwan Fariz dan Yopan Sopian selaku konsultan pengawas dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Abdi Perkasa membenarkan ikhwal tuntutan tersebut. "Agenda penuntutan sudah dilakukan pekan lalu, sidangnya di pengadilan Tipikor Bandung, kelimanya didakwa dalam berkas terpisah," kata Indra, Selasa (28/5/2024).
Indra menambahkan jaksa penuntut menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagai mana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para terdakwa ini sekitar Rp 650 juta, dari nilai proyek senilai Rp 1,9 miliar," kata Indra.
Proses hukum dalam perkara ini relatif panjang. Proyek perbaikan jalan dan dugaan pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu pihak Kejari Kota Tasikmalaya mengumumkan penetapan kelima orang itu sebagai tersangka.
Selanjutnya pada awal Februari 2024 kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Pekan lalu agenda sidang masuk dalam tahap penuntutan," kata Indra.
Terkait proses hukum yang dianggap terlampau panjang, Indra mengatakan hal itu sesuatu yang wajar karena melibatkan banyak saksi dan bukti.
"Di berkas perkara terdakwa Medi misalnya, ada 22 saksi yang dimintai keterangan dan ada 108 bukti. Jadi memang cukup memakan waktu, tapi kan sekarang sudah nyaris rampung," kata Indra. (yum/yum)