Reaksi Pj Walkot Tasik soal ASN Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sule

Reaksi Pj Walkot Tasik soal ASN Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sule

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 25 Okt 2023 17:00 WIB
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya - ASN Kota Tasikmalaya terjerat kasus korupsi. Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang menimpa salah seorang ASN inisial MD.

MD menjadi satu dari lima orang tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan JalanSuleSetianegara KecamatanCibeureum KotaTasikmalaya, yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Selasa (24/10

) malam. Dia terjerat kasus saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek itu pada tahun 2019 silam.

"Kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan," kata Cheka, Rabu (25/10/2023).

Cheka bahkan mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus itu, karena terjadi di tahun 2019. "Saya juga baru dapat informasi tadi malam," kata Cheka.

Dia mengaku hendak meminta Sekda dan Inspektorat untuk menelusuri kembali perkara itu, agar diperoleh keterangan jelas duduk perkaranya. "Detailnya nanti Inspektorat atau Pak Sekda yang akan menerangkan," kata Cheka.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023) malam.

Lima orang itu diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 600 juta.

"Malam ini kami menetapkan lima tersangka korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sule Setianegara Kecamatan Cibeureum tahun 2019," kata Kasi Pidana Khusus Haryanto Hamonangan didampingi Kasi Intelijen Indra Abdi Perkasa.

Haryanto menjelaskan lima tersangka terdiri dari pria berinisial MD, berstatus ASN yang dalam proyek itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pria inisial AZ dan R sebagai kontraktor serta pria inisial YS dan DF sebagai konsultan pengawas pekerjaan.

"Total lima orang tersangka dengan inisial MD, AZ, R, YS dan DF. Mereka terdiri dari seorang PPK, pelaksana atau kontraktor dan konsultan pengawas," kata Haryanto.

Haryanto memaparkan kasus ini awalnya terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan.

Atas temuan itu pihaknya melakukan pendalaman dengan melibatkan tim ahli dan ternyata ditemukan adanya dugaan korupsi tersebut. Sehingga setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, pihak Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka ini.

"Perkara ini bermula dari adanya temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pekerjaan jalan. Selanjutnya kita bersama tim ahli independen melakukan pengecekan kekurangan volume tersebut. Kerugian negaranya di atas Rp 600 juta," kata Haryanto.

Dia menambahkan penahanan terhadap lima tersangka ini bertujuan untuk proses hukum selanjutnya. "Untuk kepentingan proses hukum kami melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Haryanto.


(dir/dir)


Hide Ads