Respons Keluarga Vina soal Hilangnya Nama DPO Andi dan Dani

Respons Keluarga Vina soal Hilangnya Nama DPO Andi dan Dani

Devteo Mahardika - detikJabar
Minggu, 26 Mei 2024 16:44 WIB
Marliyana, kakak kandung Vina
Marliyana, kakak kandung Vina. Foto: Ony Syahroni
Cirebon -

Polda Jawa Barat secara resmi menggelar konferensi pers mengenai kelanjutan pengungkapan kasus kematian Vina dan Muhamad Rizky atau Eky mendapatkan tanggapan dari keluarga Vina, Minggu (26/5/2024).

Marliyana, kakak dari Vina mengucapkan rasa syukur usai satu orang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong telah diamankan kepolisian setelah 8 tahun usai kejadian kematian adiknya pada 2016 silam. "Bersyukur kalau satu DPO udah ditangkap sama polisi," kata Marliyana.

Tidak hanya itu, ia juga menanggapi perihal pernyataan polisi yang mengatakan hanya ada satu DPO dalam kasus ini. Hal ini berbeda di mana sebelumnya Polda Jabar merilis tiga nama DPO antara lain Pegi alias Perong, Andi dan Dani. "Kalau untuk kejelasan soal DPO akan diserahkan kepada lawyer buat nanya Polda," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, pihak keluarga akan mempertanyakan soal dua orang DPO lainnya yang dinilai fiktif oleh pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers. "Akan kami tanyakan kepada pihak kepolisian mengenai dua orang DPO lainnya, kan disebut juga tidak ada," bebernya.

Secara tegas, ia mengaku tidak mengenal sosok Pegi Setiawan alias Perong yang saat ini menjadi terduga pelaku terakhir yang diamankan oleh pihak kepolisian. "Keluarga tidak mengetahui pegi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk kelanjutan kasus ini, ia dan keluarganya akan menyerahkan dan mempercayakan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Terlebih lagi, jelang konferensi pers berlangsung Pegi Setiawan alias Perong bersikukuh mengaku jika dia bukan pelaku dalam kasus kematian Vina dan Eky.

"Adanya pengakuan Pegi bukan pelaku, kami keluarga sangat mempercayai kepolisian karena sudah melalui prosedur yang ada," tegasnya.

Ia bersama keluarganya berharap jika memang Pegi Setiawan alias Perong adalah pelaku yang terlibat dalam kematian Vina. Maka pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal.

"Harapan untuk Pegi, jika memang dia pelakunya keluarga mengharapkan agar di hukum yang setimpal," pungkasnya.

Respons Pengacara Keluarga Vina

Pengacara keluarga Vina sampai dengan saat ini masih mempertanyakan perihal hilangnya dua nama DPO, usai Polda Jabar sebut hanya ada satu DPO dalam kasus ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu (26/5/2024).

Hal itu diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia saat ditemui detikJabar. Ia secara tegas menyampaikan merasa senang sekaligus kecewa dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya tersebut.

"Kami merasa senang dan kecewa dalam arti pihak kepolisian bisa merilis wajah terduga pelaku dan kecewa setelah delapan tahun dari tiga DPO, hanya satu yang dijadikan tersangka dan dua DPO lainnya dihilangkan," bebernya.

Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari keterangan rekan-rekan tim Kuasa Hukum keluarga Vina lainnya yang masih di Polda Jabar untuk bertemu dengan Ditreskrimum Polda Jabar.

"Dari amar putusan jelas ada 3 nama yang menjadi DPO dalam kasus ini, tapi kok ini hanya satu dan dua nama lainnya dihilangkan. Kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari rekan-rekan kita yang masih di Polda Jabar," paparnya.

Untuk kabar lebih lanjut, ia tegaskan akan menyampaikan lebih lanjut karena sampai sekarang belum bisa berbicara lebih banyak karena belum ada titik terang dari pihak Polda Jabar.

"Nanti pasti kami sampaikan soal hilangnya dua nama DPO ini, karena sampai sekarang belum menemukan titik terang penjelasan dari Polda Jabar," ucapnya.

Menanggapi adanya isu salah tangkap, dirinya tidak begitu menyoroti karena setiap orang berhak menilai hal itu. Namun untuk lebih jelasnya akan ada pembuktian dalam proses peradilan nanti.

"Kalau soal salah tangkap kita tunggu saja sampai proses peradilan nanti, karena di saat peradilan nanti ada proses pembelaan dari pihak yang diamankan saat ini," jelasnya.

Ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai perihal isu salah tangkap. Ia percaya dengan pihak kepolisian kasus. "Kami intinya sangat yakin sama pihak kepolisian, apalagi kasus ini sudah menjadi atensi juga kan," ujarnya.

"Tadi saya juga sempat berkomunikasi dengan mantan Kabareskrim Pak Ito yang mengatakan dalam sehari sangat banyak laporan ke polisi dan semuanya serba berproses. Namun walaupun harus menunggu 8 tahun alhamdulillah terduga DPO ini bisa ditangkap," tegasnya.

Ia mempertegas, jika saat ini dari tim Kuasa Hukum keluarga Vina masih fokus perihal hilangnya dua nama dalam DPO sesuai amar putusan dalam peristiwa ini. "Mudah-mudah semua bisa segera terjawab, mungkin pihak kepolisian punya alasan lain karena ada bukti lain dan saksi-saksi baru yang bisa menguatkan itu semua (hilangnya dua nama DPO). Kami masih menunggu sebetulnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui jika kasus kematian Vina dan Eky sendiri terjadi pada 27 Agustus 2016 silam. Dari hasil putusan pengadilan, sebelumnya terdapat 8 orang yang divonis bersalah dimana 7 orang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan satu orang lainnya divonis 8 tahun penjara karena terdakwa masih di bawah umur.

Setelah itu juga, terdapat 3 nama yang menjadi DPO dalam kasus pembunuhan ini di antaranya Pegi Setiawan alias Perong, Dani dan Andi.

Polda Jawa Barat akhirnya merilis kembali kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam. Polda Jabar pun menegaskan DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong.

"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

Kepastian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina. Dari keterangan mereka, muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3 hingga seorang pelaku lain yang terlibat kasus tersebut.

Namun setelah didalami, hanya Pegi yang ternyata dinyatakan terlibat kasus Vina Cirebon. "Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," tegas Surawan.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads