Akhir Pelarian dan Terkuaknya 'Penyamaran' Pegi

Round-Up

Akhir Pelarian dan Terkuaknya 'Penyamaran' Pegi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 23 Mei 2024 08:30 WIB
Sorot Jabar Vina Cirebon
Potret Vina (kanan), korban kebrutalan geng motor di Cirebon. (Foto: Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)
Bandung -

Potongan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam perlahan bisa menemukan titik terang. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap satu DPO kasus tersebut yaitu Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong.

Ciri-ciri mengenai Pegi bersama dua DPO lainnya yaitu Andi dan Dani dalam kasus pembunuhan Vina sebelumnya telah disebar Polda Jabar. Pegi diperkirakan berumur 31 tahun, Andi 31 tahun dan Dani 28 tahun.

Selasa (21/5/2024), pelarian Pegi pun berakhir. Ia diciduk saat berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, kemudian sekarang sudah digelangdang untuk dimintai keterangan. Pegi pun ditengarai menyamar sebagai kuli bangunan di Bandung sebelum diciduk Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditangkap saat berada di wilayah Bandung. Informasi terakhir yang pihaknya dapatkan, Pegi bekerja menjadi seorang kuli bangunan sebelum penangkapan dilakukan.

"Sejak semalam, kami dari Polda Jabar dibantu tim dari Baresrim Polri berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka yang di-DPO-kan atas nama Pegi alias Perong. Atau yang saat ini didapatkan identitas namanya Pegi Setiawan, seorang warga cirebon yang ditangkap di Bandung," katanya, Rabu (22/5/2024).

ADVERTISEMENT

"Jadi Pegi ini yang kita DPO-kan, namanya Pegi Setiawan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, sehingga kami tangkap di Bandung," ucapnya.

Dugaan ini juga muncul karena penyidik Polda Jabar mendapatkan informasi jika Pegi sudah lama berada di Bandung. Meski demikian, informasi tersebut akan didalami lebih lajut untuk memastikan pelarian Pegi yang ditetapkan menjadi DPO selama 8 tahun terakhir ini.

"Informasinya sudah lama di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana. Nanti akan disampaikan perkembangannya, masih pendalaman dari Ditkrimum Polda Jabar. Warga diharap bersabar, kami akan mengungkap secara terang-benderang dan transparan," tuturnya.

Walaupun sudah diamankan, status Pegi belum ditetapkan menjadi tersangka. Polisi hingga kini memerlukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan dugaan keterlibatannya di kasus pembunuhan Vina 2016 silam.

"Status (Pegi alias Perong) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Tentunya ada proses sampai nanti penetapan tersangka," ucap Jules Abraham.

Ia menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bakal mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan Pegi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan rangkaian pendalaman dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

"Iya (mengedepankan azas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi, kita harus lakukan pendalaman," terangnya.

Namun demikian, Jules memastikan polisi tidak asal menangkap Pegi. Sebab sebelumnya, penyidik telah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," tuturnya.

Sementara terkait dua DPO lainnya, Jules memastikan mereka bakal segera ditangkap. Saat ini tim masih bekerja untuk meringkus kedua terduga pelaku tersebut. "Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

(ral/orb)


Hide Ads