UI (40), pria asal Sukabumi ditangkap usai mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Cianjur. Pelaku mengedarkan barang haram tersebut di sela kegiatannya sebagai sopir truk pasir.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Cianjur-Sukabumi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur," kata dia, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika UI mengedarkan sabu di Cianjur di tengah aktivitasnya sebagai sopir truk pasir.
"Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur," kata dia.
Dari tangan UI, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan selain UI ada 23 tersangka lainnya dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Dalam sebulan terakhir kami mengungkap 18 kasus narkoba, dimana ada 24 tersangka yang diamankan, salah satunya UI," kata dia.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,6 gram, sabu seberat 114,3 gram, dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika, dan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun tergantung dengan pasal yang menjeratnya," pungkasnya.
(dir/dir)