Muhamad Azman (42) warga negara asing (WNA) asal Malaysia harus berurusan dengan polisi. Dia dibekuk lantaran nekat mencuri motor milik temannya di Bandung.
Penangkapan Azman dilakukan aparat Satreskrim Polresta Bandung beberapa Waktu lalu. Selain Azman, polisi turut meringkus puluhan pelaku kejahatan lain selama operasi bersandi 'Jaran Lodaya' selama 11 hari.
"Dalam kaitan jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Jumlah tersangka yang diamankan 23 orang. Di mana 22 WNI, dan satu adalah WNA," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus WNA Malaysia, Kusworo menjelaskan pria tersebut melakukan pencurian moor milik temannya.
"Modusnya adalah ketika yang bersangkutan berboncengan dengan temannya, kemudian temannya ini ke toilet di wilayah Banjaran, kemudian motornya korban kuncinya menancap, dan dibawa kabur oleh tersangka," katanya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual lebih murah oleh Azman. Kepada polisi, Azman mengaku hasil penjualan motor tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Setelah itu dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadinya. Karena pada saat itu sedang membutuhkan uang," jelasnya.
Menurut Kusworo, Azman baru pertama kali melakukan pencurian. Hal ini berdasarkan pengakuan si pelaku ke penyidik.
"Temannya korban, WNI, sementara pengakuan tersangka baru kali ini," ucapnya.
Polisi menjerat Azman dengan Pasal 362 KUHPidana. Sejauh ini, polisi belum menemukan unsur kejahatan lain yang dilakukan oleh Azman.
"Dikenakan pasal 362 KUHP," bebernya.
Polisi juga turut meringkus pelaku kejahatan lain di Bandung. Total ada 23 tersangka dan 35 barang bukti kendaraan diamankan polisi.
"Ini bervariasi ada yang pencurian dengan pemberatan 363, ancaman hukuman 7 tahun pidana. Ada ancaman 12 tahun untuk 365 untuk pencurian dengan kekerasan. Ada juga barang buktinya yang dari penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.
(dir/dir)