Kantor hingga Rumdin Sekda Karawang Digeledah Kejati Jabar, Ada Apa?

Kantor hingga Rumdin Sekda Karawang Digeledah Kejati Jabar, Ada Apa?

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 20 Mei 2024 16:24 WIB
Proses penggeledahan oleh Kejati Jabar
Proses penggeledahan oleh Kejati Jabar (Foto: Istimewa)
Karawang -

Kantor hingga rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sejumlah barang turut disita.

Selain rumah dan kantor Sekda Karawang yang digeledah pada Senin (20/5/2024), kantor Dinas PUPR juga ikut digeledah. Penggeledahan dimulai sejak pagi tadi.

"Proses penggeledahan dimulai pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kita lakukan di beberapa lokasi yaitu kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, ruang Sekda Kabupaten Karawang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo atau Kediaman Sekda Karawang," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang.

"Ada beberapa barang ya (yang disita), diantaranya ada dokumen, komputer, dan beberapa barang lainnya yang kami amankan di berbagai lokasi penggeledahan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Sricahyawijaya menjelaskan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh atau tukar menukar aset daerah.

"Terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi, yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang terletak di 5 lokasi di Kabupaten Karawang," katanya.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Pasal 5, jo Pasal 12 huruf e jo, Pasal 11 jo, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sricahyawijaya menjelaskan, saat ini perkara tersebut dalam tahap penyidikan dan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan.

"Untuk penggeledahan kami lakukan berdasarkan surat perintah Penggeledahan yang diterbitkan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024," ucapnya.

Terkait dengan penggeledahan tersebut, Sricahyawijaya mengaku belum menetapkan tersangka, "Sementara belum ada tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads