AR (20), gadis disabilitas asal Kabupaten Pangandaran diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban kabarnya diperkosa hingga lima kali oleh pelaku.
Ai Giwang Sari, pengacara korban mengaku, telah mendapat kuasa untuk menangani kasus ini. Saat ini kasusnya tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
"Saat ini sekarang sedang menangani perkara dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan disabilitas yang terjadi di Kalipucang. Saat ini kasusnya sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Pangandaran," kata Giwang kepada detikJabar, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giwang mengaku, pertama kali mendapat informasi terkait kasus pemerkosaan ini dari salah satu guru sekolah korban. Dari situ pihaknya menyarankan untuk segera membuat laporan ke polisi.
"Namun mereka bingung, sedangkan keluarga belum tahu (kasusnya), kami menawarkan untuk segera memberitahu keluarga, sehingga menyepakati dilaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Giwang menuturkan, korban pencabulan itu merupakan seorang penyandang tuna grahita usianya 20 tahun, tetapi mentalnya masih belum diketahui. Karena, kata dia, masih akan dites psikologi.
"Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku," ujarnya.
Sementara itu, korban mengalami persetubuhan oleh korban selama 5 kali sejak tahun 2023 hingga April 2024. "Namun tanggal kejadian belum diketahui tetapi 5 kali berdasarkan pengakuan korban," katanya.
Kondisi korban saat ini, kata Giwang, mengalami sedikit trauma. Namun hal itu nanti akan diperiksa oleh psikolog. "Ya nanti cek psikolog yang tau bagaimana kondisi detailnya terkait korban," ucapnya.
Untuk mempercepat proses ini, menurut Giwang, memohon kepada penyidik atau kepolisian yang saat ini memeriksa perkara ini untuk segera menindaklanjuti secepat mungkin.
"Supaya kita bisa mengetahui pelakunya meskipun sudah ada terduga pelaku tetapi selama penyidik belum melakukan gelar perkara, kita juga tidak bisa gegabah untuk menyebutkan siapa pelakunya," kata Giwang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan membenarkan, adanya pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang remaja disabilitas.
"Ya kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 yang lalu terkait kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan.
Menurutnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. "Akan pendalaman, besok baru pemeriksaan psikolog. Pelaku masih dalam pendalaman," ucapnya.
(mso/mso)