Kasus pengoplosan gas LPG bersubdi 3 kilogram di Karawang terbongkar. Tiga pelaku diringkus aparat kepolisian.
Aksi mereka selama lima bulan beroperasi ini menggunakan modus membuka toko kelontong yang beralamat di Kelurahan Neglasari, Kabupaten Karawang.
"Pelaku melakukan aksinya di satu toko kelontong milik salah satu pelaku, dimana di toko ia juga menjual gas LGP 3 kilogram atau yang biasa kita sebut gas melon, yang menjadi modus untuk menutupi praktek gelap," ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku yakni, Farhat atau FH (41) warga Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Alamsyah atau AH (27) warga Karawang Timur, Kabupaten Karawang, dab Irwansyah atau IH (36), warga Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
"Para pelaku yakni, FH, AH, dan IH, masing-masing memilik peran yang sama, praktek pengoplosan itu dilakukan di toko kelontong milik FH," kata dia.
Pras menuturkan, para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas melon, ke tabung gas non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 15 kilogram.
"Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke tabung non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan pipa besi," ungkapnya.
Setiap harinya ketiga pelaku mampu mengkonversi 40 tabung gas melon, jadi 10 tabung gas 5,5 kilogram dan 12 tabung gas ukuran 12 kilogram.
"Para pelaku melakukan penyuntikan dalam waktu 4 kali seminggu, sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu," ucap Pras.
Ketiga pelaku telah melakukan aksi pengoplosan gas melon tersebut selama lima bulan. Sehingga total menghasilkan 3.200 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
"Jadi jika ditotal dalam kurun waktu 5 bulan para pelaku merugikan negara sebanyak Rp 529 juta, dengan hasil keuntungan sebesar Rp125 ribu per tabung 12 kilogram, dan Rp60 ribu per tabung 5,5 kilogram, yang beroperasi sejak Desember 2023 hingga Mei 2024," paparnya.
Motif para pelaku melakukan aksi tersebut disebabkan karena kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. "Motifnya para pelaku ini mengaku kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," lanjutnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tabung, alat pengoplos hingga mobil untuk mengangkut hasil pengoplosan.
"Barang bukti yang kita amankan yakni,1 Unit Kendaraan Pick Up, 81 buah tabung gas LPG 3kilogram, 30 buah tabung gas 5,5kilogram, dan 70 buah tabung gas 12kilogram, selain itu kita juga mengamankan alat bukti berupa 10 balok es batu, dan 8 buah pipa pengoplos yang digunakan untuk menyuntikan tabung gas," kata Pras.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam kurungan enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.
(dir/dir)