Jeruji besi nampaknya tidak membuat Gerry Herwandi jera. Pria asal Cicendo, Kota Bandung, yang masih mendekam di Lapas Gintung, Cirebon itu kedapatan mengendalikan impor sabu seberat 2 kilogram dari Pakistan ke Indonesia.
Aksi kejahatan yang Gerry lakukan tertuang dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Rabu (15/5/2024), Gerry dibantu 3 orang suruhannya yaitu Faisal Amirudin, Eltron Siddiq Setiawan dan Alvien Cristian Arifien alias Monster.
Semuanya bermula pada 13 November 2024. Gerry Waktu itu disebut membeli narkoba jenis sabu dari Pakistan seberat 2,06 kilogram dengan Harga Rp 600 juta. Sabu itu pun dibeli secara tunai oleh Gerry meski ia sedang mendekam di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Gerry mengatur pengirimannya ke wilayah Gegerkalong, Kota Bandung dengan nama penerima yaitu Ellin Karolina. Dalam berkas dakwaan, sabu itu diterangkan dikirim dari Pakistan atas nama Muhamad Anwar alias Nawaz.
Belakangan diketahui, nama penerima tersebut ternyata fiktif dan diduga sudah disiapkan Gerry supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas. Lalu, meski mendekam di blok A6 Lapas Khusus Kelas IIA Gintung, Cirebon, Gerry bisa memerintah Faisal Amirudin untuk mengambil sabu itu ke kantor Pos di Bandung.
Sebelum diambil, pada 14 November, Gerry memerintahkan Faisal untuk membayar pajak paket sabu itu karena dikirim dari Pakistan. Sebagai imbalannya, Gerry lalu mentransfer uang Rp 2,5 juta kepada Faisal untuk keperluan tersebut.
Rupanya, aksi penyelundupan sabu impor dari Pakistan yang dilakukan Gerry cs ini sudah tercium Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan kantor Pos di Bandung, polisi bergerak untuk menciduk mereka semua.
Setibanya di kantor Pos di Bandung, Faisal lalu memberi kabar kepada Gerry bahwa paket sabunya berupa karung besar yang tak bisa Faisal bawa sendirian. Gerry lalu menghubungi Eltron Siddiq Setiawan untuk dating dan membantu Faisal membawa paket tersebut.
Untuk memudahkan Faisal dan Eltron, Gerry lalu menyuruh seseorang di luar lapas berinisial ATI dengan modus mencarikan mobil sewaan. Gerry waktu itu tidak memberi tahu ATI harus mengambil paket berisi sabu, dan hanya mengatakan meminta bantuan untuk pindakan kosan.
Setelah ATI mendapat mobil sewaan, Gerry lalu memberikan nomor ATI kepada Eltron. Singkat cerita, ATI lalu bertemu dengan Eltron dan Faisal yang sudah menunggunya di kantor Pos di Bandung untuk membawa paket sabu 2 kilogram tersebut.
Begitu sabu itu sudah diangkut, Gerry memerintahkan Eltron supaya mengirim barang haram tersebut kepada Alvien Cristian Arifien alias Monster yang menunggu di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Singkatnya, paket sabu 2 kilogram itu akhirnya sampai di tangan Monster.
"Bahwa terdakwa Gerry Herwandi menjanjikan akan memberi uang Rp 20 juta kepada Faisal Amirudin setelah menyelesaikan pekerjaan yang diperintahkan terdakwa Gerry Herwandi. Sedangkan kepada Eltron Siddiq Setiawan dijanjikan akan diberikan uang Rp 2 juta, dan Alvien Cristian Arifien dijanjikan kan diberi uang Rp 20 juta setelah berhasil menjual sabu-sabu yang ada di dalam karung putih besar tersebut pesanan terdakwa Gerry Herwandi," demikian bunyi dakwaan yang dikutip detikJabar.
Faisal langsung ditangkap setelah mengambil paket sabu tersebut. Begitu juga dengan Eltron dan ATI, yang akhirnya membawa polisi kepada Alvien alias Monster. Dari pengakuan Alvien, Gerry menjanjikan bayaran Rp 1 juta per ons setiap penjualan sabu.
Pada 16 November 2023, polisi mendatangi Gerry yang sedang mendekam di Lapas Gintung, Cirebon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP beserta kartu SIM yang diduga digunakan Gerry untuk keperluan komunikasinya.
Gerry sendiri adalah residivis kasus narkoba yang sudah bolak-balik penjara. Pada 2016 ia divonis 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu, dan pada 2017 ia Kembali divonis 10 tahun kurungan penjara atas kasus yang sama.
Kini, meski masih mendekam di balik jeruji besi, Gerry harus direset Kembali ke meja hijau. Gerry didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan primair, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan subsidair, dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
Persidangan kasus Gerry sudah berlangsung 3 kali. Rencananya, Gerry akan Kembali diadili pada 21 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.