Sebanyak 11 orang tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas bus di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat belum lama ini. Selain itu, puluhan penumpang juga alami luka-luka.
Dalam kejadian ini, sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut oleh Polda Jabar. Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nanadang Sambas menilai, kecelakaan yang diakibatkan kelalaian sopir, penetapan tersangka itu laik dilakukan.
"Kalau terkait dengan kasus kecelakaan Subang memang sopir bisa dijadikan tersangka karena kelalaian, kelalaian selain diatur di KUHP juga diatur di UU Lalu Lintas, mengatur pasal itu, sepanjang bukti di lapangan mengarah pada kelalaian," kata Nandang kepada detikJabar, Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika kecelakaan lalu lintas juga ditimbulkan karena kondisi bus yang tidak laik, Nandang menyebut jika penetapan tersangka hanya untuk sopir itu tidak adil.
"Tapi ini tidak hanya dilimpahkan ke sopir saja, karena sopir sebagai pengguna kendaraan, ada yang lebih bertangung jawab juga pemilik kendaraan, perusahaan transportasi dan lain-lain. Sampai sejauh mana perusahaan itu sudah mempersiapkan atau sudah melakukan upaya-upaya tentang kemanan dari kendaraan yang digunakan, itu juga harus diusut, harus dikaitkan dengan masalah pertangungjawaban, tidak bisa hanya melimpahkan ke sopir saja," ungkapnya.
"Tidak adil, walau ada suatu keganjilan, harusnya sopir kalau merasakan dan menilai bahwa ada sesuatu yang ganjil harusnya dia jangan mau. Harusnya sampaikan ke pengusaha, apalagi kalau itu kendaraan pegangannya," tambahnya.
Disinggung apakah pihak sekolah juga laik ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, harus dikaji lagi.
"Sebetulnya pihak sekolah dan panitia perlu dikaji lebih lanjut. Panitia biasanya tidak sampai bisa mengetahui dan mengecek kelaikan kendaraan," ucapnya.
Nandang tegaskan, jika terjadi masalah dari kendaraan bus itu sendiri, bukan tanggung jawab sopir saja, melainkan pengusaha bus juga harus diperiksa oleh polisi.
"Justru saya tekanan pada pengusaha. Sejauh mana, hubungannya untuk dimintai pertanggungjawaban. Kecelakaan itu, sumber kecelakaan itu apa, apakah benar kelalaian sopir, kalau kelalaian semua sudah safety, kendaraan bagus, ini itunya laik itu humman error, tapi kalau kendaraannya bermasalah dan tidak safety tidak bisa juga (hanya sopir jadi terasangka)," terangnya.
"Pengusaha juga harus bertangung jawab, harus tanggung renteng," pungkasnya.
(wip/sud)