Alek Komarudin, kakek berusia 72 tahun asal Garut, Jawa Barat ditemukan tewas mengenaskan penuh luka di dalam rumahnya di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu pada Minggu, (5/5) lalu. Kakek Alek rupanya merupakan korban pembunuhan yang dilakukan dua orang pria.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan autopsi yang dilaksanakan, sebab kematian korban dipastikan akibat pembunuhan," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Rabu (8/5/2024).
Saat ditemukan, Ari menyebut, sekujur tubuh Kakek Alek mengalami luka cukup parah. Bahkan informasi dihimpun, kepala Kakek Alek remuk dan perutnya tercabik-cabik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Kakek Alek. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, yakni TR (34) dan HH (19).
Ari mengungkapkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam kesumat TR kepada Kakek Alek. Pada September 2023 lalu, Kakek Alek sempat menganiaya kakak dari TR. Karena itulah, pelaku sakit hati dan dendam kepada korban.
"Kakak kembar dari tersangka ini dianiaya sampai babak belur. Dari situ muncul dendam tersangka kepada korban," jelas Ari, Kamis (9/5/2024).
Diselimuti dendam mendalam, TR mengajak HH untuk menghabisi nyawa Kakek Alek. Mereka yang sedang pesta miras saat itu, kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa golok dan celurit.
"Keduanya masuk dengan memanjat pagar rumah korban. Mereka memadamkan aliran listrik dan masuk ke dalam rumah," ucap Ari.
Alek yang saat itu sedang terdiam di kamar tak berdaya langsung diserang para tersangka. TR membacok wajahnya 10 kali. Kemudian HH mencabik perut korban dengan celurit sebanyak 5 kali hingga ususnya terurai.
Sebelum membunuh korban, TR sempat memperlihatkan wajahnya kepada Kakek Alek sembari mengucapkan kalimat terakhir. "Tersangka TR membuka penutup wajahnya dan memperlihatkan wajah kepada korban sambil bilang ieu aing (Ini saya). Kemudian dibalas korban dengan perkataan ah paeh (mati sudah)," katanya.
Usai membunuh korban, kedua pelaju melarikan diri. HH akhirnya berhasil ditangkap polisi di Bekasi, sementara TR ditangkap di Bandung. Keduanya kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," tutup Ari.
(bba/mso)