Titik terang kematian Asiah, perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya akhirnya terungkap.
Arin Rahmatin (52) teman dekat korban akhirnya ditangkap polisi. Hasil penyelidikan terungkap ia telah menghabisi korban pada Senin (6/5/2024).
Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jasad Ditemukan Bersimbah Darah Oleh Sang Cucu
Asiah (69) ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya di Kampung Pasirkihiyang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Korban pertama kali ditemukan cucunya yang bernama Rizki Fadilah (16), dengan kondisi pintu terkunci jenis selot dari luar. Saat pintu dibuka, terlihat korban sudah tergeletak dengan darah segar di sekitar kepalanya.
"Jadi sekitar pukul 16.00 WIB, Babinkhamtibnas kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang perempuan tewas. Setelah didatangi, korban ditemukan sudah tergeletak di ruang tamu," ujar Kapolsek Pasawahan AKP Gungun Gunadi kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin (6/5/2024) malam.
2. Terdapat Luka di Bagian Kepala
Kapolsek Gungun menyebutkan, terdapat luka lebam di bagian tangan korban dan luka robek di bagian kepala. Kuat dugaan korban tewas akibat penganiayaan. Namun belum diketahui pasti menggunakan benda tumpul atau tajam.
"Ada luka di bagian kepala, indikasi ada luka akibat penganiayaan. Saat ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Purwakarta dan korban sudah dilarikan ke RSUD Bayu Asih untuk pemeriksaan medis lebih lanjut," katanya.
3. Curiga Keluarga Soal Sosok Peminjam Uang
Rizki Fadilah (16) cucu angkat korban mengatakan ia menjadi orang yang pertama kali melihat jenazah sang nenek. Sepulang sekolah Ia mencari keberadaan nenek dan saat membuka pintu yang dikunci dari luar, ternyata nenek sudah tergeletak bersimbah darah di lantai.
"Saya sudah sampaikan ke polisi dan semuanya diserahkan ke polisi," ujar Rizki usai memakamkan korban di TPU Lebak Anyar.
Lantas ketika ditanya hal yang janggal, ia menyebutkan terdapat satu warga yang dicurigai yang kerap datang ke rumah, diduga pelaku itu kerap meminjam uang kepada korban.
"Minta nggak, cuman kayak pinjam-pinjam aja, pada kejadian kurang tahu soalnya pas kejadian banyak orang yang berkumpul saya tidak tahu. Lumayan sering datang ke rumah (diduga pelaku) bisa dibilang dekat (dengan korban)," pungkasnya.
4. Sosok Arin Terungkap Sebagai Pelaku
Polisi berhasil menangkap Arin Rahmatin (52), terduga pembunuh persis setelah jenazah korban dimakamkan pada Selasa (7/5/2024).
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta saat tertidur dan tanpa perlawanan.
5. Pelaku Butuh Uang Untuk Pernikahan Anak Pacar
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, terungkapnya pelaku berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, sementara berdasarkan pemeriksaan pelaku, terungkap motif yang dilakukan dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup, bukti permulaan bahwa laki-laki berinisial AR sebagai pelaku tindak kekerasan hingga hilangnya nyawa orang lain. Motifnya karena desakan ekonomi pelaku mengaku butuh uang buat biaya pernikahan anak pacarnya tersangka. Pasalnya, sebelum kejadian tersangka dimintai biaya oleh pacarnya untuk membiayai pernikahan anak tersebut," ujar Edwar, Rabu (08/05/2024).
![]() |
6. Arin Sudah Merencanakan Bunuh Korban
Pelaku merampok kalung rantai emas dengan liontin bunga yang dipakai oleh korban pada saat itu. Pelaku sudah berencana membunuh korban untuk menguasai harta korban. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban namun korban tidak ada.
Ia menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban adalah teman dekat. Arin kerap meminjam uang kepada Asiah. Sementara itu, Arin sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan.
"Pas awal pelaku mendatangi rumah korban, akan tetapi korban tidak ada di rumah. Selang beberapa lama, pelaku kembali mendatangi rumah korban didapati korban sedang tertidur di ruang tengah rumahnya," kata Kapolres Edwar.
7. Habisi Korban Saat Tertidur
Arin kemudian datang kembali ke rumah Asiah, kali ini ia nekat masuk melalui pintu depan rumah sambil membawa kayu, yang sebelumnya sudah tersimpan di samping rumah korban.
"Di saat korban tertidur, pelaku masuk ke rumah korban, kemudian memukul bagian kepala korban dan menendang ke arah tulang rusuk sebelah kanan. Lalu pelaku membekap korban dengan sebuah bantal," Jelas Edwar.
8. Pelaku Jual Hasil Curian ke Toko Emas
Setelah korban tewas, pelaku mengambil perhiasan korban. Kemudian perhiasan emas tersebut dijual ke toko emas yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian daster bermotif batik milik korban, satu setel pakaian milik tersangka, sebatang kayu, dua lembar surat perhiasan emas, sebuah bantal berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dengan pecahan Rp 100.000, sisa penjualan emas milik korban.
"Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres Edwar.
(sya/yum)