Adi (20) tersangka pembunuh Sutarjo (54) alias Ceceu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat sejumlah pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pria muda itu terlihat menundukkan kepala saat ditanyai Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo. Ia membenarkan kekesalannya ke korban karena diajak berhubungan badan.
"Saya ingin mencari kerjaan," kata Adi menjawab pertanyaan soal keberadaan bersama Ceceu dan tujuannya di TKP kepala Kapolres Tony, Rabu (8/5/2024).
Tony juga menanyakan kenapa pelaku melarikan diri setelah beraksi, Adi menjawab bahwa dirinya takut ditangkap. Adi juga mengungkap rasa kesalnya kepada korban yang terus memaksanya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Diajak berhubungan (oleh Ceceu). Posisinya si Ceceu sudah telanjang bulat," lirih Adi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 soal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Pada pelaku kami akan persangkakan pasal 338 yaitu pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain, jiwa orang lain, atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Tony.
"Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," sambung Tony.