Disclaimer : Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.
Tarsum (41) sudah dijebloskan ke penjara setelah membunuh dan memutilasi istrinya Yanti (40). Aksi pembunuhan itu terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin.
Polisi pun telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tarsum juga telah ditahan lebih dari 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-sakai dan olah TKP kami sudah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Minggu (5/5/2024).
Sebelumnya, Warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dibikin geger dengan aksi pembunuhan sadis. Tarsum (41) seorang suami dengan keji membunuh dan memutilasi istrinya Yanti (40).
Polisi masih mendalami motif kejam Tarsum yang menghabisi nyawa istri tercintanya. Polisi mendapat keterangan dari para saksi, terungkap Tarsum sempat cekcok dengan istrinya sebelum melakukan pembunuhan.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari saksi, keduanya sama-sama keluar dari rumah. 30 meter dari rumah ada percekcokan. Saat itu lah pertama kali korban dipukul. Dimutilasi di situ juga," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Menurut hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, Tarsim membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala depan dan belakang menggunakan kayu.
"Penyebab kematian korban karena trauma benda tumpul di belakang dan depan kepala. Setelah itu dimutilasi," kata Kapolres.
(dir/dir)