Hal Mengerikan Terungkap Saat Rekonstruksi Kematian Anak TK di Sukabumi

Hal Mengerikan Terungkap Saat Rekonstruksi Kematian Anak TK di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 03 Mei 2024 10:34 WIB
Proses rekonstruksi ABG sodomi dan bunuh bocah usia 7 tahun
Proses rekonstruksi ABG sodomi dan bunuh bocah usia 7 tahun (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Pelajar SMP berinisial S (14) yang diduga sodomi dan membunuh bocah laki-laki inisial MA (7) menjalani rekonstruksi kejadian. Pelaku memperagakan 47 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Kami telah melaksanakan rekonstruksi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan," kata Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar kepada detikJabar, Jumat (3/5/2024).

Dia mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara dan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. "Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan kurang lebih 47 adegan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pada adegan ke-11 terungkap jika pelaku anak mulai melakukan perbuatan kekerasan seksual menyimpang. Saat itu, korban menolak sempat lari dengan kondisi setengah telanjang namun dikejar pelaku.

"Jadi celana korban dipelorotin, sempat lari. Di adegan 15 sampai 19 terjadi kekerasan terhadap korban mulai dari mencekik leher korban kemudian menjerat (leher korban) dengan menggunakan celana korban," kata dia.

ADVERTISEMENT

Kemudian, perbuatan sodomi itu dilakukan saat korban lemas. Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku meninggalkan korban dengan tujuan untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga.

"Di adegan 30 korban sempat meninggalkan TKP sampai di rumah yang memiliki kebun Kemangi. Kemudian di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat ke tempat terakhir pembuangan (jurang)," ucapnya.

Budi memastikan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia pada adegan ke 41. Pelaku anak sempat mendatangi lagi tempat kejadian perkara. Ironisnya, dalam kondisi tak bernyawa, pelaku lagi-lagi melakukan perbuatan sodomi.

"Setelah dipastikan si korban ini tidak bernyawa kemudian si pelaku sempat melakukan perbuatan cabul kembali. Berarti yang ketiga kali karena sebelumnya tanggal 14 Maret 2024 juga melakukan hal serupa. Adegan 47, korban diseret dan dibuang ke jurang demikian," tutupnya.

Proses rekonstruksi ABG sodomi dan bunuh bocah usia 7 tahunProses rekonstruksi ABG sodomi dan bunuh bocah usia 7 tahun Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Diketahui, kasus ini terungkap setelah ayah korban membuat permintaan ekshumasi (pengangkatan jenazah). Diketahui, korban selama ini tinggal bersama kakek neneknya lantaran orang tuanya sudah berpisah (cerai).

Sebelum beraksi, pelaku sempat menonton televisi bersama adik dan korban. Kemudian, korban berpamitan untuk pergi ke kebun pala yang ternyata diikuti oleh pelaku dari arah belakang. Di sanalah peristiwa mengerikan itu terjadi.

Saat ini, pelaku anak menjadi tahanan di Polsek Cibeureum. Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

(yum/yum)


Hide Ads