Bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Kabupaten Sukabumi ditemukan tewas di kebun pala, mirisnya bocah tersebut diketahui mengalami kekerasan seksual sebelum kematiannya, pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah penyelidikan panjang.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun dari kejadian miris tersebut :
1. Pelaku Berusia 14 Tahun, Ditangkap Saat Memanen Sawi
Dalang kematian bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi diungkap polisi, pelakunya seorang ABG berinisial S berusia 14 tahun.
"Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S ditangkap di kebun saat sedang memanen sawi di daerah Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Tempat kejadian perkara (TKP) tak jauh dari rumah korban yaitu di sebuah kebun pala.
2. Korban Dicekik Karena Menolak Disodomi
Kapolres Ari mengungkap, peristiwa penyimpangan seksual terhadap anak itu terjadi pada bulan Ramadan tepatnya pada Sabtu, 16 Maret 2024. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan sodomi.
"Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri," ujarnya.
3. Korban Sempat Pingsan Lalu Tewas
Perbuatan bejat itu pun terjadi. Pelaku anak dengan sadisnya melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi meninggalkan TKP dan sempat kembali untuk melihat kondisi korban.
"Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia," tutur Ari.
4. Sejumlah Luka Ditemukan di Tubuh Korban
Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, ditemukan beberapa luka di bagian tubuh korban di antaranya memar pada kedua lengan atas, memar di punggung tangan, pendarahan pada kulit leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul dan sekitar lubang pelepas (dubur) ditemukan luka-luka lecet.
"Kesimpulan penyebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher dan dapat menimbulkan kekurangan oksigen berakhir mati lemas. Kemudian adanya tanda kekerasan pada area lubang pelepas dapat menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum kematian," kata Kapolres Ari.
5. Pasal Berlapis Mengancam Pelaku
Pelaku anak dikenakan dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.
(sya/yum)