Sungguh pilu nasib gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi ini, usai membuat status di media sosialnya 'Ingin jalan-jalan'. Ia malah diperkosa oleh 8 orang pria. Tujuh pelaku berstatus anak di bawah umur sementara satu lainnya dewasa berusia 19 tahun.
Peristiwa itu bermula pada Jumat (23/2/2024) silam, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban melalui akun media sosialnya membuat status ingin berjalan-jalan di area Kabupaten Sukabumi. Tidak lama, statusnya dikomentari oleh salah seorang pelaku berusia 16 tahun.
"Korban membuat unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di salah satu area Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomentari oleh salah satu tersangka kita sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia 16 tahun," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, ABH berusia 16 tahun tersebut mengaku, siap mendampingi korban untuk berjalan-jalan. Setelah menyepakati waktu, akhirnya korban dijemput oleh pelaku namun bukannya diajak jalan-jalan. Pelaku malah membawa korban ke kos-kosan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku.
"Di lokasi itu sudah berkumpul kurang lebih ada 8 orang kawan-kawan pelaku ABH pertama termasuk di tempat itu ada salah seorang pelaku yang sudah dewasa. Mereka mengobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras," ujar Rizka.
Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di dalam kamar kos-kosan tersebut. Diduga dalam keadaan tidak sadar, korban akhirnya diperdaya dan diperkosa oleh ABH pertama.
"Saat itulah kemudian, teman-teman ABH pertama ikut melakukan tindak pidana persetubuhan secara bergiliran terhadap korban. Dalam kondisi lemah, bukannya diantar pulang ke rumahnya, korban malah diantarkan ke rumah salah seorang saudaranya," ungkap Rizka.
"Akhirnya si korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada keluarganya, sampai akhirnya keluarga melapor ke pihak kepolisian. Unit PPA bergerak dan berhasil mengamankan 8 orang di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak," sambung Rizka.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, berupa pakaian kemudian beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.
"Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rizka.
(sya/mso)