Kisah memilukan terjadi pada tiga gadis muda asal Jawa Barat. Ketiganya menyelami dunia maya untuk berkenalan dengan pria yang kemudian berhasil mencuri perhatiannya.
Namun rupanya, perkenalan dari dunia maya itu berakhir tak bahagia. Ketiganya harus menghadapi trauma berkepanjangan dari tragedi yang menimpanya. Simak berikut tiga tragedi dunia maya yang jadi malapetaka di Jabar.
1. Gadis Sukabumi Dibawa Kabur Pemuda yang Dikenal dari Facebook
Berawal dari kenalan di media sosial (medsos) FN (16), gadis asal Desa Cijangkar, Nyalindung, Kabupaten Sukabumi berakhir dibawa kabur oleh pria berinisial IY (25). Kala itu, FN dilaporkan hilang sejak Minggu (4/9/2022) lalu.
Di hari itu, FN mulanya berpamitan kepada keluarga untuk ke warung membeli kertas karton. Namun sampai malam hari tiba, ia tak kunjung pulang.
FN diyakini dibawa oleh IY, yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. IY diketahui adalah warga Takokak, Kabupaten Cianjur.
Keluarga yang tak kunjung mendapat kabar dari FN, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun dan meneruskan kepada Bhabinkamtibmas.
Kepolisian kemudian mendatangi alamat pelaku yang tinggal bersama orang tua angkatnya. Hasilnya, kedua orang tua pelaku membenarkan jika anaknya itu membawa seorang gadis ke rumah.
"Dari keterangan orang tua angkat IY membenarkan bahwa pada hari Minggu (4/9) IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan. Keesokan harinya IY dan korban pergi meninggalkan rumah," kata Kapolsek Nyalindung, AKP Dandan Nugraha Gaos.
FN dan IY diketahui berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga IY. Polisi pun bertindak mencari keberadaan keduanya di Bogor.
Pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB, FN pun menghubungi orang tuanya dan kembali ke rumah di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB.
Sementara itu, IY ditangkap pada Selasa (13/9) pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. IY pun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana membawa anak di bawah umut tanpa seizin orang tua.
Gegara tindakannya, IY terancam 7 tahun bui. Ia dikenakan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya.
2. Pilu Gadis Tasikmalaya Dilecehkan via Mobile Legend
Nasib pilu menimpa gadis belia asal Tasikmalaya berinisial NKS (13). Berawal dari game Multiplayer Online Battle Arena (MOBA), Mobile Legend, gadis di bawah umur itu justru mendapat perlakuan tak senonoh.
Mulanya, pada Februari 2024 NKS berkenalan dengan YPS (27) di game Mobile Legend. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga saling berbalas pesan di WhatsApp.
Kedekatan YPS dan NKS yang terpaut usia 14 tahun itu, mulai mengarah ke percakapan yang sensitif. Pada April 2024, komunikasi yang dilakukan YPS kepada NKS mulai mengarah ke tindakan asusila.
Saat NKS mulai mempercayai YPS dan terperdaya kata-katanya, YPS malah meminta foto kelamin NKS. Bahkan YPS juga meminta foto NKS yang hanya menggunakan pakaian dalam.
Jika kemauan YPS tidak dipenuhi, ia mengancam NKS dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan yang terluka atau berdarah.
Singkat cerita, perilaku bejat YPS diketahui keluarga NKS. Selain melapor ke polisi, keluarga NKS juga membagikan cerita kasus itu hingga akhirnya viral di media sosial Twitter atau X.
Dalam unggahan tersebut, terlihat diyakini percakapan WhatsApp diduga antara NKS dan YPS. NKS yang masih duduk di bangku SD, dimintai foto kelamin oleh YPS.
Dalam percakapan itu, YPS menyuruh NKS membuka celananya agar kemaluannya terlihat. Selain itu, YPS juga sempat mengatakan bahwa dirinya sudah tidak sabar ingin menyetubuhi NKS.
Pada unggahan lainnya, disebutkan bahwa usia NKS masih 12 tahun, sedangkan pelaku berusia 20 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan love bombing atau dengan menunjukkan kasih sayang yang berlebihan kepada korban.
"Mereka kenal dari mobile legend, yang cewe umur 12 tahun, cowo ini umur 20 tahun. Modusnya love bombing terus kalo gak diturutin kemauan dia ngancem bunuh diri," tulis narasi unggahan itu.
Setelah pengaduan tersebut, polisi langsung memburu YPS. Pria itu rupanya warga asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). YPS diciduk pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Sumatera Utara.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jabar berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan pihak Polres Serdang Bedagai.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Tapi kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Akibat perbuatannya, YPS terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. YPS bakal dijerat pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan/atau Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
3. Kenalan di Medsos Berujung Gadis Sukabumi Diperkosa 2 Temannya
Peristiwa memilukan menimpa anak perempuan di Kota Sukabumi. Seorang siswi kelas 3 SMP yang masih berusia 15 tahun diduga jadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria.
Korban diperkosa secara bergilir oleh RJ (15) dan RE (20). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/4/2024) lalu di rumah RE wilayah Citamiang, Kota Sukabumi.
Salah satu pelaku berinisial RJ (15) diketahui merupakan teman yang baru kenal melalui media sosial. Sedangkan RE merupakan pria dewasa berusia 20 tahun.
RJ dan korban kemudian saling bertukar nomor telepon. Dari pesan WhatsApp, korban diajak RJ (15) untuk main ke rumah RE (20) dengan alasan diajak makan-makan.
Di sana, RJ membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp10 ribu untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.
RJ kemudian mengirimkan pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan hal serupa kepada korban. Saat itu, kondisi korban dalam keadaan setengah telanjang.
Setelah melakukan tindakan tak senonoh, bercak darah keluar dari kemaluan korban. RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban.
Namun tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Kemudian hal ini dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban.
Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk rayu korban dengan modus akan dijadikan pacar. Akhirnya peristiwa pemerkosaan pun terjadi lagi.
Sejak kejadian itu, pendampingan psikologis pun akan dilakukan kepada korban. Setelah polisi mendapat laporan di hari itu juga, kedua pelaku kemudian diamankan pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pasang pakaian korban, selembar akte lahir, selembar Kartu Keluarga dan sehelai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
"Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU (kejaksaan) jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
Kedua pelaku pun harus menanggung perbuatannya dengan ancaman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.