Ancaman 12 Tahun Bui Bagi Kakek Cabul yang Sekap Gadis Disabilitas

Round Up

Ancaman 12 Tahun Bui Bagi Kakek Cabul yang Sekap Gadis Disabilitas

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 01 Mei 2024 08:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Bandung - Nasib pilu dialami SSF (19), gadis disabilitas mental asal Kota Bandung yang jadi pelampiasan nafsu bejat tetangganya sendiri. TB UU S (72), kakek tua itu tega menyekap SSF, hingga gadis itu tak bisa berbuat banyak saat dirinya jadi korban kekerasan seksual.

Semua bermula saat SSF tengah bermain di sekitar rumah dan belum kunjung pulang pada Sabtu (20/4/2024) malam. Saat ibu SSF mencari keberadaan putrinya, ia mendapat info dari salah seorang warga yang melihat korban dibawa masuk oleh TB UU S ke dalam rumahnya.

Kala itu, rumah TB UU S dalam kondisi kosong, sekitar pukul 21.00 WIB. Kronologi tersebut diceritakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Bandung, Yusuf Firmansyah dari hasil penyelidikan.

"Ibu korban yang memang sedang mencari anaknya yang belum pulang, mencoba cek kondisi rumah pelaku dengan berpura-pura membeli gas. Saat itu pelaku mengatakan bahwa korban sudah pulang sejak tadi. Kemudian sekitar pukul 11 malam, ibu korban dibantu warga sekitar untuk mencari korban. Warga sebelumnya curiga dengan perilaku pelaku karena sampai 3 kali keluar masuk rumah dengan gelisah," ucap Yusuf.

Karena penasaran, orang tua SSF menunggu TB UU S keluar dari rumahnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, TB UU S pun keluar dan terlihat keberadaan SSF yang sedang disekap di sana.

SSF ditemukan oleh ibunya dalam kondisi menangis setelah keluar dari warung milik TB UU S. Keluarga SSF kemudian baru melapor keesokan harinya, pada Minggu (21/4/2024) setelah gadis malang itu menceritakan hal yang dialaminya.

Dari hasil visum, disebut bahwa SSF mengalami kekerasan seksual sebab ditemukan robekan pada alat kelaminnya. Selain itu, juga ditemukan dugaan adanya kekerasan fisik dengan adanya bekas cengkraman kuku.

Selang satu minggu kemudian, polisi berhasil menangkap TB UU S. Kronologi tersebut kemudian dibenarkan oleh polisi yang mendapat laporan dari ibu SSF.

"Kasus ini berawal dari laporan ibu korban. Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami nyatakan memenuhi unsur, kita akhirnya menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (30/4/2024).

Saat disekap kakek cabul itu, ibu korban awalnya datang ke rumahnya menanyai keberadaan korban. Tapi, pelaku mengelak dan menutupi keberadaan gadis disabilitas mental tersebut.

"Korban ditemukan dalam keadaan menangis dan syok. Setelah dibawa pulang, korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, TB UU mengaku telah menyetubuhi korban. Tak hanya itu, ia juga melecehkan korbannya demi melampiaskan nafsu bejatnya pada malam tersebut.

"Dan saat kejadian, korban tidak diiming-imingi sesuatu tapi dengan pemaksaan," pungkas Budi Sartono.

TB UU S akhirnya kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.


(aau/dir)


Hide Ads