Polisi merilis kasus kekerasan seksual yang menimpa S (19), gadis disabilitas mental di Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi telah menangkap pelakunya TB UU S (72) yang tega menyetubuhi korban.
Aksi bejat yang pelaku lakukan terkuak pada 21 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban disekap pelaku di rumahnya hingga jadi korban kekerasan seksual.
"Kasus ini berawal dari laporan ibu korban. Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami nyatakan memenuhi unsur, kita akhirnya menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disekap kakek cabul itu, ibu korban awalnya datang ke rumahnya menanyai keberadaan korban. Tapi, pelaku mengelak dan menutupi keberadaan gadis disabilitas mental tersebut.
Akhirnya karena penasaran, orang tua korban menunggu pelaku keluar dari rumahnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku pun keluar dan orang tua korban bisa menemukan keberadaan anaknya yang sedang disekap di sana.
"Korban ditemukan dalam keadaan menangis dan syok. Setelah dibawa pulang, korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, TB UU mengaku telah menyetubuhi korban. Tak hanya itu, ia juga melecehkan korbannya demi melampiaskan nafsu bejatnya pada malam tersebut.
"Dan saat kejadian, korban tidak diiming-imingi sesuatu tapi dengan pemaksaan," pungkas Budi Sartono.
TB UU kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)