Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembunuhan Debt Collector Sukabumi

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembunuhan Debt Collector Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 29 Apr 2024 18:10 WIB
Sidang kasus pembunuhan di Sukabumi
Sidang kasus pembunuhan di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengungkap, fakta baru yang ditemukan selama persidangan. Diketahui, sidang Putri Sumiati alias Uti (28) dalam kasus pembunuhan debt collector, Roslindawati alias Ade Mbak (35) kembali dilaksanakan, Senin (29/4/2024) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi anak. Setidaknya ada dua anak yang dihadirkan sebagai saksi, yaitu MF (14) anak kandung terdakwa dan saksi anak inisial RAM (16). Sidang tersebut berlangsung secara tertutup.

"Karena anak, maka pemeriksaan anak tertutup untuk umum," kata Hakim Ketua Miduk Sinaga di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, JPU Jaja Subagja pun menyampaikan hasil pemeriksaan saksi anak. Dia mengungkapkan, anak kandung terdakwa berinisial MF mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

"Si MF ini, dia tahu kejadiannya waktu si Mbak (korban) datang, tahu waktu cekcok, jambak-jambakan tahu, waktu dibunuh tahu, sebelum buang (jasad) juga dikasih tahu, 'jangan ngasih tahu siapa/siapa,' kata terdakwa ke anaknya," kata Jaja kepada detikJabar usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal keterlibatan saksi anak dalam pembunuhan tersebut, Jaja mengaku, masih mempertimbangkan hal tersebut. Dia mengatakan, banyak temuan persidangan yang bisa jadi sumber pertimbangan keputusan.

"Nah ini terus terang karena waktu penelitian juga, karena saya melihat anak di bawah umur ternyata fakta di persidangan lain. Jadi banyak temuan-temuan lagi gitu. Temuan seperti menyembunyikan kejahatan cuman ya karena ini anak gitu ya, nggak tahu ke depannya gimana," ujarnya.

"Pertimbangan di bawah umur. Kalau perbuatan sama dengan kan nggak bisa karena ini anak di bawah umur dan dia juga dia tidak ikut secara langsung. Tahu betul kejadiannya, cuma ibunya ngomong jangan bilang siapa-siapa," tegasnya.

Jaja menjelaskan, saksi anak MF tidak disumpah saat diperiksa majelis hakim. Hal itu sesuai dengan Pasal 171 KUHAP menyebutkan bahwa anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk memberi keterangan, tapi tidak boleh disumpah.

"(Tidak disumpah, apakah kesaksiannya sah?) Kalau anak di bawah umur nggak disumpah. Ya itu kan yang bisa menyimpulkan sah atau tidaknya hak majelis hakim," ucap dia.

Sementara itu, saksi anak RAM bersaksi bahwa dia tidak tahu pembunuhan tersebut. Dia baru tahu ada kasus pembunuhan setelah membantu anak terdakwa membuang kasur ke Sungai Cipelang.

"Keterangan dia tahu setelah membuang (kasur) dikasih tahu sama temannya bahwa itu mayat. Sebelumnya nggak tahu," kata Jaja.

Jaja menegaskan, perkara ini masih terus berjalan dan menunggu keputusan majelis hakim tentang kesaksian anak. Rencananya, masih ada dua saksi anak yang akan diperiksa pada 6 Mei 2024 mendatang.

"Agendanya pemeriksaan saksi anak juga cuman tadi ada informasi yang satu baru dioperasi usus buntu dan yang satunya lagi kecelakaan lalulintas tapi saya coba panggil kalau tidak pun, kita akan periksa saksi penangkap yaitu dari polisi dua orang," sambungnya.

Sekeda informasi, Putri Sumiati alias Uti diduga telah membunuh debt collector pada November 2023 lalu karena tak terima ditagih utang sebesar Rp3,5 juta. Korban Roslindawati dipukul menggunakan besi, dicekik hingga dibuang ke sungai.

Dalam perkara tersebut, terdakwa sempat meminta pertolongan pada anak dan teman-teman anaknya untuk membuang kasur berisi jasad korban ke sungai. Saat itu, terdakwa beralibi jika kasur itu berisi bangkai tikus.

Atas perbuatannya, Putri diancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.

(mso/mso)


Hide Ads