Kala Bocah 13 Tahun Habisi Mantan Pacar dengan Martil di Bandung

Jabar X-Files

Kala Bocah 13 Tahun Habisi Mantan Pacar dengan Martil di Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Minggu, 28 Apr 2024 14:00 WIB
Kasus bocah berusia 13 tahun pukul gadis 15 tahun dengan martil hingga tewas
Foto martil yang digunakan SF untuk menghabisi nyawa PD (Foto: Baban Gandapurnama)
Bandung -

Kisah pilu dialami siswi SMPN 51 Bandung berinisial PD sembilan tahun lalu. Remaja perempuan berumur 15 tahun itu tewas dibunuh seorang bocah berinisial SF yang umurnya belum genap 13 tahun di tahun 2015 silam.

PD tewas setelah dihantam martil ke arah kepalanya sebanyak tiga kali oleh SF di area persawahan dekat gerbang perumahan Grand Sharon, Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada 31 Agustus 2015 lalu.

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung. Kasatreskrim Polrestabes Bandung yajg kala itu dijabat oleh AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, motif dalam kasus ini dipicu karena pelaku menginginkan telepon genggam milik korban. Tak hanya itu, ada persoalan cemburu yang membakar amarah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dan korban pernah berpacaran," kaya Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (1/9/2015).

SF kenal dengan PD sejak Maret 2015. Lalu awal Juli 2015, SF mengaku berpacaran dengan korban. Namun kisah pacarannya tak berlangsung lama.

ADVERTISEMENT

"Kemarin (Senin) keduanya janjian bertemu. Korban mengendarai sepeda motor menemui pelaku. Keduanya berstatus pelajar, tapi beda SMP," ucap Ngajib.

SF datang berjalan kaki ke TKP, kemudian mengajak korban berteduh di balik benteng yang berada di persawahan dekat perumahan tersebut. Keduanya sempat mengobrol.

"Pelaku mengaku sudah punya rencana menginginkan handphone dengan target handphone milik korban. Saat itu pelaku membawa palu di dalam tasnya," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, keduanya asyik mengobrol, SF mengamati PD yang tengah menggengam ponsel pintar berjenis Android. Tal lama, perbincangan keduanya diwarnai cekcok.

"Korban bilang sudah punya pacar lagi. Kondisi itu membuat pelaku cemburu," tambah Ngajib.

Mendengar itu, SF pun emosi lantaran kesal kepada PD yang memuji pacar barunya. SF bergegas mengambil palu dari dalam tas. SF pun melayangkan martil ke kepala korban tepatnya pada bagian pelipis kanan dan kiri sebanyak tiga kali. Melihat korban sekarat SF kabur sambil menggondol satu unit telepon genggam punya Pricila.

"Saat pelaku lari itulah handphone korban jatuh di jalan. Warga setempat mengejar dan menangkap pelaku," terang Ngajib.

Tujuh saksi dimintai keterangan berkaitan perkara ini. Selama pemeriksaan, bocah tersebut didampingi orang tua dan pengacaranya.

Kasus bocah berusia 13 tahun pukul gadis 15 tahun dengan martil hingga tewasKasus bocah berusia 13 tahun pukul gadis 15 tahun dengan martil hingga tewas Foto: Baban Gandapurnama

Dalam kasus ini, SF disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3, 365 ayat 3 KUHPidana. "Karena pelaku berusia 12 tahun, maka tidak ditahan. Tapi nanti pelakunya dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tentu kami tetap memantaunya," jelas Ngajib.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan Wali Kota Bandung yang kala itu dijabat Ridwan Kamil sempat mendatangi rumah duka untuk sampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa yang menimpa siswi kelas 9 SMP 51 Bandung itu.

Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil mendoakan keluarga agar tabah kehilangan putri yang masih usia belia.

"Pada dasarnya setiap yang lahir itu murni baik hatinya. Namun dalam perjalanannya ada juga yang belok hatinya. Semoga diberi jalan yang terbaik. Dan kita doakan bersama (PD) mendapat tempat yang terbaik," ucap Kang Emil.

Beberapa bulan berlalu, pada 14 Januari 2016, SF divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Ini sudah hukuman maksimal," kata Humas PN Bandung yang kala itu dijabat Wasdi Permana kepada wartawan.

SF terbukti bersalah sesuai dakwaan ke satu Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan subsider, SF melanggar Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Walaupun KUHPidana didakwakan, tapi ini lex spesialis. Karena dia masih anak, tidak bisa memberlakukan itu," ujar Wasdi.

Dia menjelaskan, terdapat pengecualian soal vonis terhadap terdakwa yang berusia di bawah 14 tahun. Hal tersebut, dia menambahkan, berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menerangkan anak belum usia 14 tahun hanya dikenakan hukuman tindakan.

"Tindakan itu bisa berupa pengembalian ke keluarga, penyerahan kepada seseorang, perawatan ke rumah sakit jiwa atau perawatan di LPKS. Untuk terdakwa (SF) ini hukumannya perawatan di LPKS yang berada di Jakarta," ujarnya.

Dia menegaskan hukum yang dijatuhkan hakim PN Bandung berkaitan perkara tersebut sudah sesuai amanat Undang-undang. "Satu tahun itu sudah maksimum," ucap Wasdi.

Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads