Polisi telah mengamankan lima orang pelaku investasi bodong berkedok gadai kontrak rumah yang merugikan ratusan korban senilai Rp5,9 miliar. Dari lima tersangka salah satunya adalah oknum wartawan yang sekaligus sebagai otak penipuan investasi tersebut.
Adalah H (43) pria kelahiran Sidoarjo ini dikenal juga sebagai wartawan yang tergabung dalam organisasi PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia). Dalam kasus ini, dia juga berstatus sebagai Direktur Utama CV AAP.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, H sempat masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Kemudian, dia diboyong oleh DPD PWRI Jabar untuk menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi dan keterangan saksi bahwa H ini merupakan oknum wartawan, sore kemarin terduga pelaku H menyerahkan diri, diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar Bagus, Jumat (26/4/2024).
Jumlah korban yang saat ini dihimpun kepolisian berjumlah 186 orang dengan total kerugian mencapai Rp5.952.500.000 atau Rp5,9 miliar. Polisi menyebut, H terlibat aktif dalam investasi bermodus gadai kontrak tersebut.
Selain Hendrik, polisi juga lebih dulu telah menetapkan tersangka kepada wanita berinisial HM (50) dan TR (46) selaku Marketing CV AAP serta laki-laki HRM (47) dan GP (36) sebagai General Manager.
Modus yang dilakukan para pelaku yaitu mengajak korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama dua tahun, di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir.
"Namun pada kenyataannya, saat proses sewa selama enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP hanya menyewa berkisar enam bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan," ujarnya.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Terpisah, Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan mengakui H merupakan pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Ia juga memastikan pihaknya telah menonaktifkan jabatannya dan mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
"Memang yang bersangkutan adalah pelaksana ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, namun per hari ini, berhubung yang bersangkutan terlibat suatu kasus di Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu," kata Hermawan.
"Akan tetapi, hal ini adalah murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI, makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini," sambungnya.
Hermawan menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya sempat datang dan berkunjung ke DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong hingga pihaknya mengantarkan terduga pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota. Meski sudah dicabut sebagai pengurus PWRI, namun tersangka Hendrik akan mendapatkan pendampingan hukum dari LBH PWRI.
(dir/dir)