3 Kurir Sabu 7 Kg Jaringan Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup!

3 Kurir Sabu 7 Kg Jaringan Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 25 Apr 2024 13:57 WIB
Empat kurir narkoba jaringan Aceh saat menjalani sidang putusan di PN Bandung. Tiga diantaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lainnya divonis 20 tahun kurungan penjara.
Empat kurir narkoba jaringan Aceh saat menjalani sidang putusan di PN Bandung. Tiga diantaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lainnya divonis 20 tahun kurungan penjara. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 3 kurir sabu seberat 7 kilogram. Ketiganya, nekat menyelundupkan barang haram tersebut dari Aceh menuju Bandung, Jawa Barat.

Mereka yang divonis penjara seumur hidup adalah Firman, Amirudin alias Amir alias Bob, dan Nurdin alias Din. Sementara, satu terdakwa lain atas nama Teuku Afriansyah alias Afrian divonis Hakim PN Bandung dengan pidana 20 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata hakim saat membacakan putusan untuk ketiga kurir sabu 7 kg jaringan Aceh di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya telah ditangkap petugas BNNP Jawa Barat pada Jumat (21/7/2023) silam saat berada di sebuah bus di Rest Area KM 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Bekasi. Dari hasil penggeledahan kala itu, ditemukan 7 bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 7 kilogram.

Barang haram ini didapatkan ketiganya dari seseorang berinisial Z pada Senin (17/7/2023). Transaksi kala itu dilakukan Z dengan Amirudin yang notabene merupakan kondektur bus trayek Aceh-Medan.

ADVERTISEMENT

Dari Amirudin, Firman dan Nurdin kemudian diajak untuk menyelundupkan sabu itu ke Bandung. Rencananya, di Bandung, sabu itu lalu akan diserahkan kepada Teuku Afriansyah yang akhirnya digagalkan petugas BNNP Jabar.

Z menjanjikan bayaran kepada Amirudin sebesar Rp 25 juta, Nurdin Rp 10 juta dan Nurdin Rp 10 juta. Ketiganya lalu berangkat menuju Bandung setelah baru dibekali uang Rp 10 juta untuk ongkos mereka selama di perjalanan.

Teuku Afriansyah sendiri diciduk petugas di Bandung setelah dijebak untuk menerima 7 kg sabu dari ketiga kurir itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang Rp 35 juta dari Afriansyah yang ia terima dari seorang DPO berinisial M. Afriansyah diming-imingi mendapat uang Rp 5 juta setelah transaksinya selesai dilaksanakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Afriansyah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim PN Bandung.

Hakim menyatakan keempatnya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu. Setelah mendengar putusan itu, Afriansyah menyatakan menerima, Nurdin menyatakan akan banding dan dua terdakwa lainnya pikir-pikir.

Putusan Hakim PN Bandung diketahui lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. Sebelumnya pada Selasa (5/4/2024), JPU menuntut keempatnya dengan hukuman pidana mati.

Usai persidangan, pengacara keempat terdakwa, Ira Mambo, mengaku sudah menyarankan kliennya untuk tidak mengajukan banding. Sebab diketahui, barang bukti narkoba yang sudah mereka selundupkan dari Aceh menuju Bandung berjumlah 7 kg.

"Kalau dari persidangan apapun yang terjadi, bagi saya dalam membela hak-hak terdakwa, para terdakwa ini merupakan korban dari sindikat narkotika yang sesungguhnya yang belum ditangkap. Mereka dilatarbelakangi low social-economy dan low educated, sehingga mudahnya iming-iming sindikat narkotika mempengaruhi mereka," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads