Pemkot Bandung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta setelah dinyatakan kalah dalam gugatan penyegelan lahan Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. Banding telah dilayangkan Pemkot sejak 4 April 2024.
"Kami sudah mengajukan upaya hukum banding dan menyampaikan memori banding sebagai keberatan atas pertimbangan dan putusan PTUN Bandung ke PT TUN Jakarta," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung Santosa Lukman Arief saat dihubungi detikJabar, Selasa (23/4/2024).
Pemkot Bandung sendiri sebelumnya dinyatakan kalah dalam gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari di PTUN Bandung. Saat ditanya perihal persiapan upaya banding, Santosa menyebut tidak ada barang bukti baru yang disiapkan untuk perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, karena ini masih pada tingkat banding," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini telah dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari ke PTUN Bandung sejak November 2023. Pihak yayasan menggugat Surat Keputusan Satpol PP Kota Bandung bernomor HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III yang rencananya menjadi acuan Pemkot untuk menyegel sekaligus mengosongkan lahan Bunbin.
Setelah sekian lama bergulir di persidangan, Hakim PTUN Bandung akhirnya memutus perkara sengketa itu. Hakim menyatakan mengabulkan gugatan Yayasan Margasatwa, sekaligus memerintahkan Pemkot Bandung untuk mencabut SK penyegelan Bunbin Bandung yang dikeluarkan Satpol PP.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023," demikian bunyi putusan itu sebagaimana diunduh detikJabar di laman Mahkamah Agung, Kamis (28/3/2024).
Pihak yayasan telah melampirkan sejumlah bukti di persidangan. Di antaranya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/Kpts-II/2003 tentang pemberian izin operasional lembaga konservasi kepada yayasan sejak 27 Oktober 2003 dan berlaku selama 30 tahun lamanya.
Kemudian dalam pertimbangannya, hakim mengungkit tentang lahan Pemkot Bandung yang terdaftar dari kartu inventaris barang (KIB) tanah pemerintah daerah. Hakim pun berpandangan, langkah pemkot tersebut belum bisa dibuktikan secara kuat lantaran tidak ada sertifikat yang diterbitkan di atas lahan yang kini sedang bersengketa tersebut.
Selanjutnya, mengenai urusan tunggakan pembayaran sewa yang telah berakhir sejak November 2007, Hakim PTUN Bandung menyatakan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari punya itikad untuk membayar tunggakan itu. Pertimbangan ini yang kemudian menjadi landasan hakim memutuskan Pemkot Bandung keliru mengeluarkan surat penyegelan dan pengosongan lahan Bunbin Bandung.
Atas beberapa pertimbangan itu, Majelis Hakim PTUN Bandung pun memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari terkait sengketa lahan Bunbin Bandung. Hakim PTUN juga memerintahkan Pemkot untuk mencabut surat penyegelan yang dikeluarkan Satpol PP.
"Memerintahkan Tergugat (Satpol PP Kota Bandung) untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023," tulis putusan tersebut.
(ral/sud)